Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polda Lampung Akan Selidiki Pinjol Ilegal yang Berada di Wilayahnya

BUALBUAL.com - Polda Lampung dan jajaran sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan perusahaan swasta yang melakukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal yang merugikan masyarakat, yang ada di Lampung.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika menggelar silaturahmi dalam rangka pembinaan wartawan dengan Forum Wartawan Polda Lampung di Graha Wiyono Siregar (GWS) Mapolda setempat, Jumat (15/10/2021) pagi.
Ia menjelaskan, pinjaman uang melalui aplikasi yang disediakan perusahaan swasta yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sangat meresahkan karena selain menerapkan bunga yang tinggi juga berpotensi dapat mengancam privasi nasabah perusahaan tersebut.
Dalam beberapa kasus, lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa nasabahnya. Penyedia pinjaman uang itu tak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di dalam handphone.
Praktik Pinjol tersebut, kata Pandra, sejatinya bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun justru sebaliknya ‘mencekik leher’ masyarakat.
“Misalnya ia meminjam Rp1 juta lalu menerima hanya Rp 800 ribu. Jika ada keterlambatan membayar cicilan, maka dikenai denda dan berbunga, akhirnya pinjaman tersebut bisa berkali lipat dari pinjaman pokoknya,” ungkap Pandra.
Praktik-praktik seperti ini, kata Pandra, harus segera dihentikan dan pihaknya akan segera menertibkan perusahaan-perusahaan sejenis yang menawarkan jasa pinjaman keuangan secara ilegal.
Pandra mengatakan, jika masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan semacam itu, segera laporkan kepada polisi terdekat, bisa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek atau pun Polres setempat.
“Ini harus ditertibkan jangan sampai ada praktik tagihan-tagihan lalu menyebarkan fitnah ke jaringan WhatsApp yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat,” tandas mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu.
Pandra juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap pinjaman online. Jika membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan resmi, seperti bank, koperasi dan lain sebagainya.
Berita Lainnya
Polda Lampung Lakukan Studi Kelayakan dan Pengkajian Dua Polsek di Polres Tulang Bawang
Danrem 033 Wira Pratama Ikuti HUT Proklamasi Kemerdekaan Secara Vidcon
Kodim 1002/HST Dan Yonif 621/Mtg Bagikan 500 Masker Gratis
Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal Serentak dan Bansos di Poli Klinik Mako Brimob
Satuan Samapta Polres Inhil Laksanakan Shalat Jum'at Bersama Masyarakat
Kenaikan Pangkat 39 Personil Polres Way Kanan Polda Lampung
Bhabinkamtibmas Kawal Pemberian BLT, Pastikan Sampai kepada Masyarakat Penerima
Program TMMD ke-121 Kodim 1008/Tabalong Rehab 3 Unit Rumah Tidak Layak Huni
Kinerja Polsek Jajaran Polres Lampung Utara di Audit Itwasda Polda Lampung
Patroli Gabungan TNI - Polri di Kabupaten Inhil Jelang PHPU
Jenderal Agus Subiyanto Angkat Suara soal Dirinya Disebut Jokowi Man
Kapolresta Tanjungpinang Bersama Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Tahap I