Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

BUALBUAL.com - Sebanyak 1.051 gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Kamis (4/11/2021).
″Berdasarkan dari dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D, berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi," ucap PS Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
″Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi," jelasnya.
"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," tutur PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun." Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.
Berita Lainnya
Dukung Program Penghijauan Kapolda Riau, Kasat Reskrim Polres Inhil Dapat Kado Bibit Pohon di Ultahnya
Kapolres Lampung Utara resmikan Pol Subsektor Abung Kunang
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, Polres Bintan Sebagai Pelaksana Tingkat Kabupaten Bintan
Polres Inhil Lepas Almarhum Iptu Fauzan dengan Upacara
Kapolsek TPTM Dampingi Bupati Rohil Safari Ramadhan dan Serahkan Bantuan
Kadispotmar Lantamal IV Tanjungpinang Resmi Diganti
Program Sasaran Tambahan Rutilahu TMMD Kodim 0619 Mendekati Rampung
Sambut Hari Jadi ke-73, Polwan Polres Tanjungpinang Gelar Bakti Sosial
Pemasangan Plafon Mushola Noor Iman Rampung
Jamin Ibadah Peringati Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Bintan Berikan Pengamanan
Wabup Bersama Dandim 0314 Inhil Resmikan Kampung Pancasila di Desa Pekan Kamis
Malam Pergantian Tahun Baru 2023 Seluruh Wilayah Lampung Aman