Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial MP (20) warga Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Kabupaten Lampung Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah memposting ke media sosial video asusila yang berisikan perbuatan pelaku yang berhubungan intim dengan seorang sebut saja bunga (20) selaku pelapor
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (10/12/2021).
"Terduga pelaku diamankan oleh unit Tipidter yang di back-up Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit IV Ipda Ijan Wahyudi pada hari Senin (9/12/2021) sekitar pukul 17.55 WIB di rumah pelaku Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Lampung Utara," kata Kasat.
Kronologis kejadian atau modus operandi (MO) yang dilakukan, pada hari Jumat (19/11/2021), terduga pelaku (MP) membuat akun Instagram dengan nama @SusiHidayah, selanjutnya akun tersebut memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan adegan asusila pelaku berhubungan intim dengan korban (pelapor).
"Kemudian terduga pelaku juga mengirimkan video tersebut melalui DM Instagram ke akun instagram milik kakak korban (AH) serta memposting melalui status WhatsApp," imbuh AKP Eko Rendi.
Barang bukti yang disita berupa tiga belas lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dan postingan Instagram, satu unit Handphone.
"Akibat perbuatannya, terduga MP dapat dijerat pelanggaran tindak pidana (TP) informasi dan transaksi elektronik berupa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU.RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 5 Tahun kurungan," pungkas AKP Eko Rendi.
Berita Lainnya
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Penyidik KPK Periksa Kepala BPBD Bengkalis dan Lima Saksi Korupsi Jalan Lingkar Batu
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Saber Pungli
Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita
Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Banjar Margo yang Merupakan Residivis Dua Kasus
Kasi Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Bawaslu Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri