Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Sekda Inhu Pimpin Rapat Mediasi Gugatan Masyarakat 20 % HGU dari PT Arvena Sepakat

BUALBUAL.COM, INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin mediasi antara masyarakat Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dengan PT. Arvena Sepakat di Ruang Rapat Thamsir Rachman Lt. 4 Kantor Bupati, Selasa (14/12/21).
Mediasi dilaksanakan terkait tuntutan masyarakat kepada perusahaan yang tidak membuatkan kebun plasma.
Ketua umum LIMPAN, Umar Gaho sebagai Lembaga yang dikuasakan oleh masyarakat Desa Aur Cina mengatakan berdasarkan perjanjian bersama masyarakat dengan perusahaan tahun 1998, disepakati bahwa perusahaan bersedia membuatkan kebun plasma sebesar 10 persen dari luas HGU. Namun hingga setakat ini perjanjian tersebut belum terealisasi.
Tetapi, PT. Arvena Sepakat mengklaim telah melaksanakannya melalui pola kemitraan seluas 677 Ha di luar areal HGU yang hasilnya tidak bisa dinikmati semua masyarakat desa Aur Cina.
Terkait dengan itu, Umar Gaho meminta penjelasan kepada instansi terkait dalam hal ini Kadis Pertanian dan Perkebunan apakah kebun plasma yang menjadi tanggung jawab perusahaan harus dari dalam HGU atau bisa juga dari lahan di luar HGU.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadis Pertanian dan perkebunan Paino menjelaskan bahwa sesuai Permentan No 26 tahun 2007 perusahaan wajib mendirikan kebun plasma baik melalui pola kemitraan dan boleh dilakukan di luar HGU yang diterima perusahaan.
Menurutnya, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membangun pola kemitraan seluas 677 Ha.
Sementara itu, Sekda Hendrizal menambahkan bahwa sudah ada MoU antara KUD Sawit Sepakat Jaya dengan PT. Arvena Sepakat sehingga nama-nama masyarakat yg mendapat pola kemitraan sudah ditentukan dan tidak akan ada penambahan warga penerima yang baru.
Mediasi tersebut tidak mendapatkan kata sepakat antara kedua belah pihak. Jika masyarakat masih belum merasa puas Sekda mempersilahkan menempuh jalur hukum.
Hasil mediasi yang di gelar oleh Sekda, Umar Gaho menanggapi tidak ada titik terang dari pertemuan, " kami akan tempuh ke tahap selanjutnya untuk mencari kebenaran, dan keadilan," pungkasnya ke pihak media.
Turut hadir dalam mediasi Dandim 0302, Plt Kepala Kesbangpol Ahmad Syukur, Perwakilan BPN Inhu, Kades Aur Cina Suherman dan Pengurus KUD Sawit Sepakat Jaya Edi Haris.
Berita Lainnya
Gubernur Kepri Berbagi Kiat Menangkal Covid-19 Varian Delta
Kadis Hj Djamilah Hadiri Kegiatan Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Bersama Bupati Inhil
Cegah Covid-19, Menkes Setujui Sumatera Barat Berlakukan PSBB
400 Warga Kurang Mampu Desa Pematang Obo, Terima Bantuan Sembako Murah
Bupati HM Wardan Menghimbau ASN Untuk Tidak Melakukan Mudik ke Luar Inhil
Berikut Mekanisme Pelaksanaan Rekruitmen Komcad 2023
Konflik HGU PT. IP dan Tapal Batas Desa Punti Kayu dengan Pauh Ranap, Pemkab. Inhu Gelar Mediasi
DPRD Rohil Sahkan Ranperda LPJ APBD Tahun 2019
Dinas Pendidikan Riau Pantau Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Pemkab Lampung Utara Resmikan Mal Pelayanan Publik
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kepri Sidak ke Rutan Klas I Tanjungpinang
Sertijab Ka Lapas Narkoba Kelas II A Tanjungpinang