Pimum Riauandalas.com Akan Lapor Balik Media yang Telah Menyudutkannya

BUALBUAL.com - Terkait pemberitaan yang berjudul "Penasehat Hukum KPA Gubri Laporkan Larshen Yunus dan Riauandalas.com Ke Polda Riau".
Pimpinan Umum Perusahaan Pers Riauandalas.com, Hendri Abadi Hasibuan menegaskan, Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik media - media yang telah menaikan serta menyebut nama Riauandalas.com ke Polda Riau, karena sudah mencemarkan nama baik perusahaan.
"Mestinya mereka (Media) sebelum menaikan berita, konfirmasi dahulu dengan kami (Riauandalas), jadi tidak asal asalan membuat judul berita, terlebih itu sudah merugikan nama baik perusahaan kami, sampai sekarang hanya media Ranahriau.com yang meminta konfirmasi kepada saya," tegasnya kepada pewarta Ranahriau.com, Kamis, (23/12/2021) melalui sambungan selular.
Bahkan, Hendri menyorot soal tuduhan dari pelapor yang menyebutkan media Riauandalas tidak mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam menyebarluaskan pemberitaan.
Kata dia, jika memang pihaknya salah, mestinya harus ada konfirmasi kembali, dan diselesaikan dengan redaksi bukan malah menyudutkan media Riauandalas.
"Jika dianggap kami tidak mengacu pada kode etik, mereka yang menyebutkan nama Riauandalas dalam judul beritanya juga sama saja, karena tidak ada konfirmasi sebelumnya, apakah etika berita rilis seperti itu? terlebih menyeret nama perusahaan kami," urainya Lugas.
Kembali ditegaskan Hendri, Pihaknya sudah memiliki data media mana saja yang telah menyudutkan Riauandalas, dan semuanya sudah di Screen Shoot (Tangkapan Layar) untuk dilaporkan ke Polda Riau.
"Ada beberapa media yang menaikan berita menyudutkan kami, namun hingga sekarang tidak ada sama sekali konfirmasi, dan saya sudah screen Shoot semua media yang menyudutkan media kami untuk kami laporkan balik," sergahnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau Larshen Yunus dan media online Riauandalas.com ke Polda Riau dengan adanya dugaan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Berita Lainnya
Bambu Nancap di Perut, Warga Concong Inhil ini Butuh Uluran Tangan
Klinik Yayasan Jadi Tempat Tinggal Pribadi Saudara Kandung Penghulu Sungai Kubu Hulu?
Wow.. Dum Truk Tanpa Plat Nompol Lakukan Aktivitas Penimbunan di Proyek Penanganan Banjir Sei Jang
Dukung Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
Camat Rimbo Melintang Terancam Dilaporkan Terkait 3 Bulan Gaji RT dan RW Belum Dibayar
Nelayan Hanyut di Sungai Rokan Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Pompong Karam
Diduga Tak Miliki Lampu Rambu, Penyebab Kecelakaan Laut Speedboat Vs Pompong di Inhil
Masih Gunakan Listrik Laman Boenda, Oknum Pedagang di Taman Gurindam Kangkangi Instruksi Perkim Tanjungpinang
Sertifikat Sudah Terbit Alas Haknya Tergadaikan, Diduga BPN Bintan Teledor
Miris, Belum Ada Kesimpulan Terkait Peristiwa Kebakaran, Kini Rumah Sri Utami Dibobol Maling
Dituduh Mencemari Lingkungan, Ini Penjelasan PT Sawit Panen Terus
Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Tidak Gunakan Masker pada Operasi Yustisi