Awal Tahun 2022, BNN RI Gagalkan Peredaran Ratusan Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi
JAKARTA | BUALBUAL.com - Diawal tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba.
Tak tanggung-tanggung, BNN RI berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218,46 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.
Dari keterangan rilis Biro Humas dan Protokol BNN RI, sebanyak sebelas orang jadi tersangka, penangkapan dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Riau.
Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan dibeberapa wilayah, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tiga kasus besar di atas merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Intelijen, Interdiksi, dan Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta dukungan dari BNNP setempat.
Kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di pelabuhan penyeberangan Kariangau, Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka, dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.
Sabu tersebut disembunyikan di antara dinding bak samping kiri dan kanan mobil. Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan.
Sementara itu kasus kedua diungkap BNN RI di daerah Dumai, Provinsi Riau. Diawali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram.
Tidak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.
Tidak berhenti di sini, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada 10 Januari 2022. Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram.
Empat hari berselang, petugas BNN RI mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat. Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022 petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL di sebuah perumahan di daerah kelurahan Saigon, Pontianak, Kalbar.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian. Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus (Non PLBN) di sekitar perbatasan Entikong.
Berita Lainnya
Polri: Rekrutmen Anggota dari Santri Hingga Hafiz Quran Akan Terus Dilakukan
Bersama Wali Kota Solo, Kapolri Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama
ASN Polresta Tanjungpinang Gelar Doa Bersama dan Anjangsana Dalam rangka HUT Korpri ke-51
Bentuk Rasa Kepedulian ke Masyarakat, Satgas TMMD Kodim 0314/lnhil Gelar Goro Gedung Majelis ta'lim Al Musthofal Amin
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/Inhil dan Masyarakat Terus Kerja Keras, Kejar Target Sasaran Fisik
Danrem 033 WP Ikuti Upacara Apel Seligi 2021
Kapolres Inhu Kumpulkan Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas
Polda Kepri Raih Dua Apresiasi Atas Partisipasi Pelayanan Publik dari Ombudsman
Anggota Sat Sabhara Polres Rohil Lakukan Patroli dan Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Dandim 0315 Bintan Pimpin Acara Korps Raport Pindah Satuan
Cegah Terorisme dan Radikalisme, FKPT Kepri bersama BPNPT RI Libatkan Pelajar
Minimalisir Penyebaran Corona, Babinsa Kasarangan Semprotkan Disinfektan di Lokasi TMMD