Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Awal Tahun 2022, BNN RI Gagalkan Peredaran Ratusan Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi

JAKARTA | BUALBUAL.com - Diawal tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba.
Tak tanggung-tanggung, BNN RI berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218,46 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.
Dari keterangan rilis Biro Humas dan Protokol BNN RI, sebanyak sebelas orang jadi tersangka, penangkapan dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Riau.
Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan dibeberapa wilayah, BNN telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tiga kasus besar di atas merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Intelijen, Interdiksi, dan Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI serta dukungan dari BNNP setempat.
Kasus pertama diungkap petugas pada tanggal 7 Januari 2022, di daerah Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di pelabuhan penyeberangan Kariangau, Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para tersangka, dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.
Sabu tersebut disembunyikan di antara dinding bak samping kiri dan kanan mobil. Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan IK di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan.
Sementara itu kasus kedua diungkap BNN RI di daerah Dumai, Provinsi Riau. Diawali pada tanggal 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di daerah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram.
Tidak berselang lama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan RA yang berada tidak jauh dari TKP pertama. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir.
Tidak berhenti di sini, petugas terus melakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil menangkap tersangka berinisial EP berikut barang bukti sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai, pada 10 Januari 2022. Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram.
Empat hari berselang, petugas BNN RI mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat. Tepatnya, pada tanggal 14 Januari 2022 petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial RAH, ARD, dan JUL di sebuah perumahan di daerah kelurahan Saigon, Pontianak, Kalbar.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian. Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus (Non PLBN) di sekitar perbatasan Entikong.
Berita Lainnya
Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran Ilegal Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan
Polres Karimun Kembali Terjunkan Armoured Water Canon Cegah Covid-19
Danlantamal IV Terima Kunjungan Danguskamla Koarmada I
Kegiatan Jumat Barokah Satreskrim Polres Kampar di Cafe TSJ
Bhabinkamtibmas Kawal Pemberian BLT, Pastikan Sampai kepada Masyarakat Penerima
Satgas TMMD Capai 49 Persen Pengerjaan Renovasi Musholla Noor Iman
Kabaharkam Polri Apresiasi Penggunaan Teknologi Dalam Penanganan Karhutla di Riau
Polres Inhil Lepas Almarhum Iptu Fauzan dengan Upacara
Penyemprotan Disinfektan Dilakukan Satgas TMMD Kotabaru dari Rumah ke Rumah
Kapolsek Mandau Yang Baru, Gelar Vaksinasi Door To Door
Melalui Kapolda Kepri Cup II, Ditlantas Polda Kepri Beri Edukasi Patuhi Peraturan Lalin
Polres Lampura Serahkan Satu Unit Mobil Hasil Kejahatan ke Polsek Gunung Sugih