Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Jual Tanah Masih Status HPL dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Ketua Kelompok

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial M.A dan Ketua Kelompok berinisial A.S selama 20 hari kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi membenarkan atas penahanan Kepala Desa Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.
"Tersangka A.S dan M.A kita tahan terkait jual Tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 Ha," kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit Senin (17/01/2022)
Ditambahkannya, Penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara Jual Tanah di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Penahan kedua tersangka tersebut karena berkas sudah memasuki tahap 2, berarti sudah menjadi tanggungjawab penuntut umum," terangnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait penahanan kedua Tersangka tersebut menyebutkan Bahwa para tersangka dengan perannya masing-masing secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).
"Tanah tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan Rt.001 Rw.007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis seluas 35 (tiga puluh lima) hektar," ujarnya.
Untuk kepentingan penuntutan, diutarakan Isnan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua Tersangka dan baru dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis selam 20 (dua puluh) hari kedepan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian juga menjelaskan Kedua Tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp.590.000.000 dari penghasilan penjualan Tanah yang merupakan milik Negara tersebut.
"Kedua tersangka di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
Berita Lainnya
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi
Pengembangan Kasus Otoy, Pendengar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram
Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Polda Riau Musnahkan 83 Kilogram Sabu, Miras Hingga Knalpot Brong
Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Meringkus 2 Bandar Shabu Di Wilayah Desa Petapahan
Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik