Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Desa Sipungguk

KAMPAR | BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Jl. Bonca Congkiong Desa Sipungguk Kec. Salo, pada Senin Sore (17/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA (32) dan PA (29) kedua Pelaku warga desa Sipungguk Kec.Salo
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 8 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 4.53 Gram) dan 2 unit hp yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin (17/01/2022) sekira pukul 15.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Sipungguk Kec. Salo.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MA (32) dan PA (29) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 8 Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dan dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna merah pada kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA , serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku PA , dan pada saat PA di interogasi bahwa barang yang tersebut di dapat dari sdr BO (dpo) yang di ambil di jln. H.R Soebrantas Pekanbaru dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Berita Lainnya
Gelar Yasinan dan Doa Bersama, Kapolda Riau Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Office Boy
Polri: Rekrutmen Anggota dari Santri Hingga Hafiz Quran Akan Terus Dilakukan
Kapolri: Dimasa Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Jaga Optimisme dan Harapan
Sebanyak 520 Personil Polres Inhil Akan Lakukan Pengamanan di 2.252 TPS
Dansatgas TMMD ke-112 Kodim HST: Narkoba Musuh Negara Penyebab Kehancuran Kehidupan
Hadiri Penyembelihan Hewan Qurban PD IWO Inhil, Kapolres: Ini Sebagai Wujud Rasa Syukur
Koramil 1906/Sukatani Bagi-bagi Masker dan Ingatkan Masyarakat Untuk Patuhi Prokes
Polri Buka Pendaftaran, Ayo Daftar di Polres Bintan
Siaga Bencana Dan Keamanan, Babinsa Koramil 1902/Plered Himbau Warga Desa Pasanggrahan
Jaga Situasi Kamtibmas, Kapolsek Tembilahan Hulu Pinta Semua Pihak Saling Memberi Informasi
Polsek Bintim Peduli Keselamatan para Nelayan
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, Polres Bintan Sebagai Pelaksana Tingkat Kabupaten Bintan