Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia

BUALBUAL.COm - Polres Bengkalis tuntaskan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Dan meninggalnya 3 orang tewas saat Speed Boat dari Rupat Utara tenggelam di perairan ketika akan menuju Malaysia. Polres Bengkalis berhasil mengamankan 4 Tersangka, atas kejadian naas yang mengakibatkan 3 korban jiwa.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi,SIK membenarkan kejadian ini dan telah mengamankan 4 Tersangka dan 1 masuk DPO, yang ke 4 pelaku Warga Cingam.
Tersangka yang diamankan an.ZA (24) ZM (30), RK (30) dan KB (43), serta 1 tersangka dalam pengejaran.
Diungkapkan Kasat Meki Wahyudi saat ( ( press liris), kejadian ini Pada hari Jumat Tgl 14 Januari 2022 sekira pkl 19.00 wib, di Pelabuhan Dusun Pkl. Buah Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong), Kecamatan Rupat.
Dimana Speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 (delapan belas) orang PMI (Pekerja Migran ilegal ) yang tetdiri dari 14 (empat belas) orang laki-laki dan 4 (empat) perempuan dengan tujuan Malaysia.
Dengan 2 ABK dan 1 Tekong, Speed Boat
Berangkat dari pelabuhan Pkl. Buah dengan tujuan negara Malaysia.
Namun sekira 30 menit perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehigga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.
Akibat dari kejadian tersebut 15 Penumpang yang merupakan PMI selamat dan 3 (tiga) org meninggal dunia, sedangkan 1 orang ABK an.ZA (24) sudah diamankan dan Tekong an. ZM (30), TK (30) dan KB (43), sedangkan pelaku An.BR masih DPO.
Adapun barang bukti yang menguatkan PMI dari pasport yang ditemukan.
Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 UU no.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP.
"Tersangka telah diamankan di Mako Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,"ungkap Kasat Reskrim Meki Wahyudi.
Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing
Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Polda Riau Musnahkan 35,46 Kg Sabu dan 585 Butir Ekstasi Hasil Operasi Satu Bulan
Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Team Opsnal Polsek Mandau, Amankan 2 Pria Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Di Duri
Rumah Permanen di Bangkinang Kota Hangus Dilalap Si Jago Merah
Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Tanjungpinang Timur