Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

BUALBUAL.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).
Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps Bhayangkara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Tidak hanya melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.
Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.
Berita Lainnya
Dengan Sigap, Satgas TMMD Kodim HST Bantu Warga
Masyarakat dan Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil, Terus Kerjakan Semenisasi Jalan Penghubung Antar Desa
Terima Mobil Ambulance, Pangdam III/Slw Sambil Tinjau Vaksinasi di Purwakarta
Anggota TNI Kodim 0314/Inhil Silaturahmi dengan Warga di Lokasi TMMD ke 111 Banyak Manfaat yang diperoleh
Pembukaan Rakerda I KBBP Polri PD XXXI Provinsi Kepri
Polda Lampung Berikan Pengawalan Gratis kepada Masyarakat yang Membutuhkan Jelang Lebaran
HUT TNI ke-76, Jajaran Polres Lampung Utara Sambangi Mako TNI
Berhasil Ungkap Narkoba 30 Kg Sabu, Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis : “Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba!”
Wakapolda Kepri Ikuti Rapim TNI-Polri Tahun 2022 Secara Virtual
Kapolres Inhu Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama
Kapolres Tubaba Pimpinan Sertijab Kasat Reskrim dan Binmas
Kapolres Kepulauan Anambas Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat di Desa Batu Berapit