Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bupati HM Wardan : Kades Se-Inhil Wajib Sukseskan Program DMIJ Plus Terintegrasi

BUALBUAL.com - Sehubungan dengan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) dan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan Pemerintah Kabupaten Inhil terkait pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa yang ditandatangani pada hari ini, Selasa (15/2/2022), Bupati Inhil HM. Wardan berpesan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Inhil agar wajib menyukseskan Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi.
Bupati Inhil mengatakan, DMIJ Plus Terintegrasi merupakan program unggulan Pemkab Inhil dan tidak ada program serupa yang dilakukan oleh Kabupaten lain di Indonesia.
"Program ini harus berhasil dan dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan para Kades saya minta agar tetap mematuhi aturan hukum dalam pelaksanaannya,” tegas Bupati Inhil.
Program yang juga didukung oleh fasilitator dan pendamping desa ini, diharapkan dapat menjalin komunikasi dan berdiskusi dengan pemerintahan desa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di tingkat desa.
Dikemukakan Bupati Inhil, pencapaian program DMIJ Plus Terintegrasi ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa yakni konektivitas infrastruktur jalan yang menghubungkan antara desa dengan desa, desa dengan kecamatan, dan desa dengan kabupaten.
Bupati juga menyebutkan bahwa penanggung jawab program DMIJ Plus Terintegrasi tidak menjadi tanggung jawab Dinas PMD saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Inhil.
Ada beberapa poin pesan penting Bupati pada acara Rakoor tersebut yang ditujukan untuk seluruh kepala desa di Kabupaten Inhil, yakni:
1. Peningkatan kapasitas aparatur desa,
2. Peningkatan ekonomi melalui Bumdes,
3. Kemajuan dan kemadirian desa.
Sedangkan untuk Dinas PMD Bupati juga meminta untuk dapat membuat master plan guna menentukan tiga klasifikasi pemerintah desa, yakni:
1. Desa dengan kawasan pesisir,
2. Desa dengan kawasan pertanian dan perkebunan,
3. Desa dengan kawasan pariwisata.
Pada kesempatan tersebut, Bupati HM. Wardan juga mengharapkan kepada seluruh kepala desa untuk tetap semangat dalam membangun desa dan berusaha mencari peluang tambahan dana keluar, dan tidak terfokus hanya kepada dana APBD saja.
Berita Lainnya
DPMD Inhil Lakukan Sosialisasi PTOPKD Ke Pmedes dan BPD Kec Tembilahan Hulu
Penghulu Labuhan dan Bhabinkantibmas Hadiri Panen Perdana Kacang Panjang Kelompok Tani Wanita Mekar
BUMDes Karya Abadi Desa Sumber Sari Jaya Teluk Belengkong Gelar MDPT, Kades Susiswanto Meski Berumur 1 Tahun BUMDes Sudah Perlihat Kinerja dengan Baik
Pemdes Sungai Intan Inhil Awali Tahun 2021 Dengan Pendisiplinan Kinerja
Pemdes Gelar Mudessus Desa Tanah Marah, BPD: Ini Penetapan Calon KPM BLT-DD Tahun 2022
Polsek Daik Lingga Berikan Pengamanan Pemilihan BPD Penuba
Mahyubi Buka Open Turnamen Futsal Desa Saka Rotan CUP Tahun 2024
Data IDM 2020 Dari 16 Desa Se-Kec Mandah 5 Berstatus Berkembang, 10 Desa Tertinggal 1 Desa Sangat Tertinggal
Melihat Unit Usaha Lidi Pucuk Nipah dan Agen BRILink Milik BUMDesa Simpati Jaya
Dugaan Pemerasan, Tim Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil
Pemkab Rohul Apresiasi Inovasi SISPEDAL Untuk Permudah Pelayanan Masyarakat
BPD Desa Pelanduk Gelar Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2023