Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kajari Rini Pinta Kades di Inhil Taati Aturan Jika Tidak Ingin Terjerat Kasus korupsi

BUALBUAL.com - Di hadapan 197 Kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rini Triningsih memberikan wejangan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kajari Inhil, Rini saat memberikan materi penyuluhan hukum kepada seluruh Kades di Kabupaten Inhil dengan materi "Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Keuangan Desa dan Pencegahannya", Selasa (15/2/2022).
Terselenggaranya kegiatan bukan tanpa sebab, telah banyak kasus dan berita oknum Kades melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) baik di daerah Inhil maupun luar daerah.
Saat dikonfirmasi, Kajari Inhil Rini meminta kepada para Kades untuk mentaati ketentuan yang berlaku agar tidak terjerat kasus korupsi.
"Bukan hanya Kades yang berkesempatan hadir pada hari ini, tetapi untuk semua Kades yang ada di Kabupaten Inhil diharapkan bekerja sesuai Tupoksi dengan jujur dan amanah dalam mengelola keuangan desa, baik tahap perencanaan APBDes, tahap pencairan anggaran desa dari RKUD oleh bendahara dan kades, pelaksanaan kegiatan anggaran keuangan desa hingga tahap pelaporan pertanggungjawaban kegiatan (LPj) atas penggunaan keuangan desa itu," pintanya.
Para Kades sangat antusias mendengar paparan dari Kajari Inhil, hingga mengaitkan dan bertanya tentang permasalahan yang dihadapi di lapangan dan meminta arahan agar tidak terjerat pidana kasus korupsi.
"Alhamdulillah mereka sangat antusias, banyak yang bertanya sesuai pengalaman mereka di lapangan terkait pengelolaan dana desa. Kami titip pesan kepada mereka agar selalu jujur saat mengelola dana desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pesan Kajari Inhil.
Diakhir pemberian materi Kajari Inhil juga menyampaikan dalam waktu dekat akan membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) dengan berkoordinasi dengan Pemda Inhil.
"Tempatnya akan ditentukan, Kampung RJ ini sebagai wadah atau tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, ya g dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat," paparnya.
Ia menuturkan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.
"Pembentukan Kampung RJ tersebut akan dituangkan dalam Peraturan desa (Perdes)," tukas Rini mengakhiri wawancara bersama awak media.
Berita Lainnya
Dua Mobil Mewah Angkut Solar Ilegal Diamankan Reskrim Polres Pelalawan
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak
Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi
Ditengah Pandemi Corona, Dua Warga Desa Batang Tumu Mandah Inhil Jadi Korban Perampokan
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
LBH Tembilahan Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim
Wow! Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan, Rugikan Korban 8 Miliyar
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi