Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial MR (21) berdomisili di Kampung Totokaton Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal dari pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Satres narkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
"Menindak lanjuti informasi tersebut petugas gabungan Satres Narkoba Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melaksanakan patroli bersama menuju ke Kampung Adi Jaya untuk melakukan penyelidikan," lanjutnya.
"Sesampainya di lokasi oleh petugas, Seorang laki-laki yang diketahui berinisial MR tersebut, kemudian diberhentikan. Lalu dilakukan penggeledahan badan atau pakaian," terang Kasat.
"Hasilnya diketemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah pipet sedotan. Kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo 54 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Iptu Mirga Nurjuanda.
Berita Lainnya
Tega! Oknum Guru Culik Murid Sendiri untuk Dijual
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Pria 58 Tahun Dibekuk Polres Lampura karena Bawa Barang Haram Sabu
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam
Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu
Lagi, Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Berhasil Diamankan Polres Inhil
Berantas 303, Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel
Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain