Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Akhirnya PT Sawit Inti Prima Perkasa Kalah, Apakah Jadi Tutup?

BuALBUAL.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memenangkan gugatan atas perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.
Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara itu, terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Bupati Kasmarni Didampingi Bupati, H Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin 7 Maret 2022.
Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata negara usaha, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan .
Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan siap tebar.
Hal ini dilakukan sebagai pemulihan pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat.
Lalu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500.
Atas hasil putusan tersebut, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang dicapai Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," ucapnya.
Disi lain, kepala daerah yang belum lama ini mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.
"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," ucapnya lagi.
Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam sengketa dimaksud.
Diakhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.
Mendampingi bupati dan wabup, selain Rakhmat Budiman juga hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Walikota Arh. Sudiyono.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari teras Pemkab Bengkalis juga hadiri Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm.
Berita Lainnya
Kasmarni Tersenyum Lomba Sampan Layar Ini, Termasuk Bahkan Tahunan Pemkab
Kapolda Riau Harap PSBB Riau Terlaksana Sebaik Mungkin
Pj Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Staf di Gedung Daerah
YBM PLN UP3 Rengat Gelar Khitanan Massal Gratis
Salat Subuh di Masjid Al-Isti'anah Siak, Gubri Syamsuar Himbau Wakaf Seribu Rupiah Perhari
Resmikan Puskesmas Sapat, Pj Bupati Inhil Harapkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Berjalan Optimal
Walikota Terpilih LIS Meresmikan Koperasi di Kelurahan Batu IX Walaupun Diguyur Hujan Lebat
Gubri Lantik 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Riau, Berikut Nama-namanya
Kepada Legislatif, Plh Bupati Bengkalis Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020
Sesuai Hasil PCR, Gubernur Kepri Dinyatakan Negatif Covid-19
Bupati Bengkalis Kasmarni, Hadiri Perkara Selesaikan Isbat Nikah di Kecamatan Mandau
Berkas Lengkap, PAN Inhil Siap Menyongsong Pileg 2024