Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polda Kepri Musnahkan 50 Gram Lebih Sabu dan 2 Kg Ganja Kering

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Maret 2022 dengan jumlah Laporan sebanyak 2 (dua) Laporan Polisi dan jumlah tersangka 2 (dua) orang, Senin (27/3/22).
Sebanyak 55,5 (lima puluh lima koma lima) gram Narkotika jenis Sabu dan 2.887,38 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh koma tiga puluh delapan) gram Narkotika jenis Ganja yang dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, SIK didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat.
″Berdasarkan dari Dua Laporan Polisi dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial MN dan J serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja," jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/I/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 tersangka inisial MN sebanyak 67,5 (enam puluh tujuh koma lima) gram Narkotika jenis Sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 55,5 (lima puluh lima koma lima) gram Narkotika jenis Sabu, yang telah disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis Sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 2 (dua) gram Narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.
Adapun kronologis Singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/I/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 tersangka inisial MN pada hari Jumat tanggal 21 januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa dan menyimpan narkotika.
Selanjutnya Tim Subdit 2 mendalami informasi tersebut selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MN di pintu keluar Harbour Bay Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari saku celana depan sebelah kiri.
Selanjutnya terlapor serta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Februari 2022 tersangka inisial J sebanyak 2.987,5 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima) gram Narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.887,38 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh koma tiga puluh delapan) gram Narkotika jenis Ganja, yang telah disihkan seberat 97,12 (Sembilan puluh tujuh koma dua belas) gram Narkotika jenis gram untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 3 (tiga) gram Narkotika jenis Ganja dan pengembalian dari Balai POM untuk pembuktian di persidangan.
Adapun kronologis Singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Februari 2022 tersangka inisial J pada hari Minggu tanggal 27 Februari sekira pukul 17.20 WIB telah diamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama inisial J di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Baran Kelurahan Baran Timur Kabupaten Tanjung Balai Karimun karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.
Selanjutnya dilakukan introgasi kepada J dan mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumah. Kemudian Tim melakukan penggeledahan rumahnya yang ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik putih berisikan daun diduga narkotika jenis ganja di dalam didalam koper, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja.
"Selanjutnya terlapor serta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak.
Berita Lainnya
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas di Kebun Sawit Berhasil Diringkus Polres Lampura
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang
Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku
Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Oknum Wartawan Bersama 4 Warga Sipil Dibekuk
Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung yang Dilindungi
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun