Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Satlantas Polres Inhil Sosialisasikan Larangan Gunakan Knalpot Brong dan Lampu Strobo

BUALBUAL.com - Satuan Lalu Lintas Polres Inhil terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman, sehat dan kondusif. Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi kendaraan di sekitar Kota Tembilahan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo yang menyilaukan mata serta lampu rem yang menyalahi aturan.
“Imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat,” tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman.
Adapun tujuan Sat Lantas Polres Inhil dalam memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot dan lampu strobo. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendara.
“Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” terangnya.
AKP Eri juga menerangkan akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko untuk tidak memodifikasi knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong diharapkan dapat dengan sukarela melepas knalpotnya.
“Ini supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat,” imbuh AKP Eri.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa imbauan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Inhil.
“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang sticker imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyalahi aturan,” terangnya.
Sat Lantas Polres Inhil akan terus mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sopan dalam berkendara.
“Kami terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes,” tandasnya.
Berita Lainnya
BINDA Kepri Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak di 3 Lokasi
Danrem 031 Wira Bima Resmikan Rumah Layak Huni di Inhu
Dalam Rangka Promosi Jabatan, Sejumlah Perwira Polda Lampung Dimutasi
Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai Peringati Hari Bhayangkara ke-78 Polres Bintan
Permudah Layanan Bagi Masyarakat, Polres Karimun Inovasi Aplikasi Android 'Sipoka'
Baru Bertugas, Kapolres Inhil Laksanakan Shalat Jumat di Mesjid Al-Huda
Patroli Simpatik Sinergitas Ciptakan Pilkada Damai di Indragiri Hulu
Polres Lampung Utara Menangkan Praperadilan Terkait Tindak Pidana Korupsi
Jaringan Kembali Normal, Pembuatan SIM dengan Sirkuit Baru Bisa Dilakukan di Polres Inhil, Berikut Tarifnya
Silahturrahmi dan Cooling Sistem, Polres Kunjungi DPD Golkar Inhil
Polri Pastikan Video Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Brigjen TNI Jimmy: Kasus Covid-19 Menurun di RSKI Pulau Galang