Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bawaslu Pesisir Barat Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat tentang pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat, Senin (28/3/2022).
Erwin Prima Rinaldo sebagai Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, yang menjelaskan terkait peran Sekretariat dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.
“Bawaslu Pesisir Barat harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dalam hal ini Sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik,” jelas Erwin.
Ditempat sama, Abd Kodrat S, SH MH selaku Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, mengatakan bahwa barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Pesisir Barat perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.
“Sesuai dengan Perbawaslu, kami telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal,” jelas Kodrat.
Sementara Kodrat berharap dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Pesisir Barat dalam pengelolaan BDP, karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif.
"Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan”, pungkasnya.
Melalui sambungan WhatsApp, Ketua Bawaslu Irwansyah SH mengatakan, hasilnya tadi yang di rapatkan Bawaslu terkait pelanggaran pada Pileg Pilpres 2019 dan Pilkada 2020 kemarin, ada Bawaslu menangani penanganan pelanggaran.
"Tapi kedepannya Bawaslu Pesisir Barat terkait dengan BDP diharapkan ada perbaikan terkait administrasi maupun infrastruktur yang ada, sehingga pengelolaan BDP kedepan akan lebih baik lagi," pungkasnya.
Berita Lainnya
Dapat Bantuan Sembako dari PKK Kampar, Nenek Berusia 80 Tahun Ini Terharu
DPRD Pembahasan Penanganan Covid-19 di Bintan
Setelah Penabalan, Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso Resmi Sandang Gelar Kehormatan
Dipercaya Jadi Ketua PMI Bintan, Hafizha Ingin PMI Terus Eksis
Lagi, Ketua PKK Serahkan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu, Misnarni Syamsuar : Semoga Bermanfaat
Disdalduk-KB Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Penggerak Desa
BPBD Kirim Surat Peringatan Ancaman Banjir dan Longsor 2023 ke Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau
Bawaslu Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Arena Car Free Day Tembilahan
G20 Harus Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi Global yang Inklusif
Gubernur Ansar Yakin Realisasi APBD 2022 Akan Berjalan Lancar
Tenaga Medis Meninggal Karena Berjuang Tangani Covid-19 Dapat Santunan Rp 300 Juta
Wabup Bengkalis Bagus Santoso, Ziarah Makam H Abdullah Nur, Pejuang 1945 yang Gigih Melawan Belanda dan Jepang