Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI

BUALBUAL.com - Puluhan masyarakat dari Ahli Waris H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) datangi Kantor PT Eka Dura Indonesia (EDI), Senin (28/3/2022).
Kedatangan puluhan masyarakat ini menuntut PT EDI mengembalikan lahan seluas 1500 hektar yang merupakan lahan dari pihak keluarga besar Tengku Siddiq yang telah dikuasai PT EDI selama 30 tahun.
Koordinator Aksi dari pihak ahli waris H Harton SH kepada wartawan mengatakan bahwa hal ini pada tahun 2019 lalu sudah disampaikan kepada pihak Manajemen PT Ekadura di Kota Lama Kecamatan Kunro Darussalam. Namun, sampai saat ini tidak ada respon terhadap laporan tersebut.
"Sehingga pada hari ini (red) pihak keluarga sepakat melakukan aksi ke PT Ekadura untuk konfirmasi terhadap masalah lahan Keluarga Tengku Siddid Bin Sultan Momad yang telah digarap selama ini," ujarnya.
"Karena mulai ditanam hingga mau di replanting dan akhir tahun ini habis HGU belum ada kompensasi yang diterima oleh ahli waris maka kami menuntut PT Ekadura kembalikan lahan tersebut," pintanya.
"Kita menuntut apa yang menjadi hak kita karena lahan ini dulunya buka hutan tapi bekas perladangan orang tua kami yang sudah ditanami karet, tapi tanaman tersebut ditumbangi oleh perusahaan waktu itu, maka setelah 30 tahun digarap kami ingin tanah orang tua kami tersebut dikembalikan lagi karena tidak ada kompensasi yang jelas," ujar H Haston SH.
Setelah beberapa menit melakukan aksi didepan kantor, akhirnya para demonstran dipersilahkan masuk oleh pihak PT Ekadura untuk melakukan perundingan yang diwakili oleh beberapa tokoh dan pihak keluarga H Tengku Siddiq yakni H Haston, Roni Fasdar, Pak Tile Chandra,T Ramli dan beberapa tokoh lainnya.
Setelah dilakukan perundingan pihak Ekadura diwakili ADM Dwi Setyo, CDO Elka Iskandar dan Imam berjanji akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinannya di Jakarta sebagai pengambil Keputusan.
Elka Iskandar CDO PT Ekadura Indonesia kepada wartawan mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga atau ahli waris dari H Tengku Siddiq Bin Sultan Momad Kota Lama akan disampaikan ke Pimpinan dan pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.
Tambahnya, untuk penyelesaiannya tentu ada keterlibatan pihak Pemerintah dan PT Ekadura siap menerima apa yang menjadi Keputusan Pemerintah.
"Apa yang menjadi keputusan Pemerintah nantinya itu yang akan menjadi keputusan Perusahaan sedangkan untuk laporan ke Pimpinan ke Jakarta hari ini langsung dilaporkan dan dan pihaknya akan mencari solusi yang terbaik, sehingga tidak ada pihak pihak yang rugikan," jelasnya.
Berita Lainnya
Diakhir Tahun 2021, Media online di Kota Batam Banyak Beritakan Dugaan tempat Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik
Dai Kondang Ustaz Zacky Mirza Pingsan Saat Ceramah di Siak, Langsung Dirujuk ke RS Efarina Pelalawan
Anak Di Rohil Terkejut, Panggil Kakak dan Kakek Sebut Ayah Gantung Diri di dalam Kamar
Puasa Asyura dan Sejumlah Peristiwa Penting di Zaman Para Nabi
Akibat Angin Puting Beliung, Satu Rumah di Kelurahan Sungai Piring Roboh
Seorang Penjaga Malam Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bengkel Alat Berat di Kijang Kota
Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Ajak Sukseskan Pemilu Damai
PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi!
KIP Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Kepri Gelar Unjuk Rasa di DPRD Batam
Babinsa dan BPBD serta Warga Gerak Cepat Evakuasi Korban Tanah Longsor di Tanjungpinang Barat
Jumat Curhat, Kapolsek Kuindra Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat