Gubernur Ansar Manfaatkan Gernas BBI Suarakan Isu-isu di Kepri
BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyebutkan kehadiran para menteri Republik Indonesia dalam acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) harus dimanfaatkan untuk menyampaikan isu-isu strategis terkait daerah Kepri.
"Karena kita tuan rumah Gernas BBI secara nasional maka kita bisa menjadikan momen ini untuk menyuarakan permasalahan di daerah kita, supaya pemerintah pusat bisa mencarikan solusinya," ujar Gubernur Ansar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (29/03).
Acara pembukaan Gernas BBI di Harbour Bay Batam, Rabu besok, akan dihadiri Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kepala Lembaga Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Abdullah Azwar Anas.
Menurut Gubernur Ansar, setidaknya ada tiga isu utama yang akan disampaikan dirinya kepada para menteri. Isu pertama adalah terkait kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan belanja pemerintah untuk dialokasikan minimal 40 persen pada produk dalam negeri.
Gubernur Ansar menegaskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau siap mengikuti arahan pemerintah pusat tersebut. Bahkan saat ini tercatat dari belanja barang dan jasa termasuk belanja modal APBD Provinsi Kepri yang sebesar Rp 1,9 triliun sudah 53 persen yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri.
"Kewajiban untuk belanja produk dalam negeri ini harus dibarengi dengan kampanye peningkatan mutu produk dalam negeri," ujar Gubernur Ansar.
Selain itu, Gubernur Ansar juga akan menyampaikan strategi pemerintah daerah untuk mengurangi belanja produk impor dengan mensubstitusinya dengan produk dalam negeri. Menurutnya, hilirisasi hasil sumber daya alam seperti smelter grade alumina di Bintan akan sangat membantu untuk mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri.
Selanjutnya, Gubernur Ansar juga akan mendorong pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2019 yang mewajibkan barang yang dikirim keluar dari kota Batam di atas Rp 45 ribu dikenakan pajak 17 persen. Hal itu menurutnya sangat memberatkan UMKM Batam karena menyebabkan harga produk mereka menjadi tidak kompetitif di pasar dalam negeri.
"Kita akan minta agar UMKM dengan batasan-batasan tertentu diberikan keringanan dari peraturan tersebut, supaya produk UMKM Batam bisa bersaing lagi dengan produk dari daerah lain," pungkasnya.
Berita Lainnya
Wabup Bagus Santoso Dorong, Wujudkan Desa Maju Mandiri
Berikut Sebaran 142 Pasien Positif Covid-19 Provinsi Riau
Disdalduk-KB Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Penggerak Desa
Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Telah Periksa 10.000 Spesimen
Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Kecamatan Bantan
Setelah Penabalan, Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso Resmi Sandang Gelar Kehormatan
Kemenag Riau Terbitkan Panduan Ibadah saat Covid-19 Mewabah
Gubernur Ansar Tinjau Proses Pembangunan Rumah Singgah di Jakarta, Sediakan 40 Tempat Tidur dan Gratis Bagi Warga Kepri yang Tidak Mampu
Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Gubernur Ansar Bentuk Satgas Penanganan PMK Kepri
Pemkab Inhil Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Ramah Tamah Syukuran Atas Dilantiknya Ardian Saputra sebagai Wabup Lampura
LAMR Riau Dukung Langkah Gubernur Edy Natar Nasution Selesaikan Konflik PT. SIR