Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Satreskrim Polresta Barelang Gelar konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan exploitasi anak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/04/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Terdapat 2 Pelaku yang di amankan yakni Pelaku AYM seorang perempuan (21) dan Pelaku M yang juga Perempuan (22) yang diamankan di salah satu hotel kawasan Nagoya di Kota Batam. Kedua Pelaku sebagai mucikari namun tidak saling kenal.
Berawal dari informasi dari media sosial yang menjelaskan bahwa batam sedang Darurat Prostitusi anak diBawah umur, kemudian Pada hari Kamis (14/04/2022) pukul 16.30 WIB yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi WhatsApp untuk diantarkan ke kamar di salah satu Hotel Kawasan Nagoya Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam.
Kemudian setelah Korban diantar oleh pelaku M sebagai Mucikari ke kamar Hotel, Pelaku M menerima Uang dari Tamu sebesar Rp. 2.000.000, kemudian di berikan pelaku M kepada Korban DS sebesar Rp. 800.000,- dan meninggalkan Korban Bersama Tamu, setelah itu Pelaku M diamankan dibawah/Lobby Hotel. Sedangkan anggota lain naik ke kamar dan langsung di interogasi saat itu korban dan menyatakan korban mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,- dari Pelaku M untuk melayani tamu dan saat di tanyakan umur, korban DS berusia 13 Tahun dan Korban AAA berusia 16 Tahun.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku M yakni Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 11 Warna Silver, 2 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik DS, Baju Dan Celana Milik M, Screenshoot WhatsApp, dan dari Pelaku AAA Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 7+ Warna Hitam, 1 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik AYM, Baju Dan Celana Milik AAA, Screen Shoot WhatsApp.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman Mengatakan kejadian tindak pidana exploitasi anak tersebut ada system bagi hasil.
Terhadap korban DS, Pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban DS sebesar Rp. 800.000,-. Dan Terhadap korban AAA, pelaku AYM menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban AAA sebesar Rp. 1.800.000,-.
Pelaku Bermodus mengajak korban dengan di iming imingi akan mendapatkan Uang. Yang sebelumnya antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua, itu yang penting.
"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Berita Lainnya
Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura
Tekab 308 Polres Lampura Ringkus DPO Pencurian Hewan Ternak yang Mengakibatkan Korban Tewas
Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika
Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP
Tiga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu di Air Molek
Pelaku Perusakan Lemari Kaca di Masjid Sungai Guntung berhasil Dibekuk Polisi