Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Satlantas Polres Tubaba Berikan Himbauan kepada Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak Kendaraan

BUALBUAL.com - Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung memberikan himbauan kepada masyarakat agar dalam berkendara memperhatikan terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara di jalan raya agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, SIK MM melalui Kasat Lantas Polres Tubaba Iptu Suarjono Surya Ninggrat, SH MH bersama Ka UPTD Aris Munandar, SH MH, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalulintas serta mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor.
Himbauan gabungan tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu (18/5/2022) pagi yang terdiri dari Sat Lantas Polres Tubaba, Bapenda dan Jasa raharja.
Sedangkan lokasi sosialisasi bertempat di Tugu payung Panaragan, Islamic Center, Pasar Pulung Kencana dan Depan Samsat kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Lantas Polres Tubaba Iptu Suarjono Surya Ninggrat mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor. Penghapusan registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat sehingga dapat dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok.
Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan dalam Pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
"Kalau sudah dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi sesuai Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," pungkas Suarjono.
Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Nyatakan Perang Lawan Narkoba
Polres Karimun Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan dan Warakauri Polri
Babinsa Pandawan Motori Pembuatan Titian Jalan Usaha Tani di Desa Walatung
Kapolda Riau Terima Penghargaan Komisi Informasi (KI) Award Riau 2021.
Satgas TMMD dan Masyarakat Bersinergi Membangun Jalan Penghubung Desa Teluk Bunian dengan Desa Terusan Bringin Jaya
Pengerjaan Pembuatan Parit di Desa Marok Tua Terus Dikebut Satgas TMMD Bintan
HUT TNI ke-76, Jajaran Polres Lampung Utara Sambangi Mako TNI
Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Serentak di Kampar Kiri, Targetkan 70 Persen
Polres Rohul Ungkap 77 Kasus Narkotika, Sabu 258,36 Gram dan Ganja 367,94 Gram
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan Presisi Award dari Lamkapi
Bersempena Hari Bhayangkara ke-74, Polda Riau Gelar Bakti Sosial Serentak di Siak
Hari Ketiga Puasa Ramadhan, Kapolres Tulang Bawang Barat Berbagi 100 Takjil