Lantik Anggota BPK se-Kabupaten Way Kanan, Bupati Adipati Harapkan Mampu Bersinergi dengan Kakam
BUALBUAL.com - Berkerja dengan bersungguh - sungguh, tanggung jawab, berdedikasi serta loyalitas tinggi, dan mampu bekerja sama dengan jajaran aparatur kampung, sehingga mampu bersinergi dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat kampung, serta BPK yang baru dilantik ini memahami betul tugas dan fungsinya, sebagai DPRD nya Kampung.
Demikian disampaikan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat melantik 1.425 anggota (Badan Permusyawaratan Kampung) BPK se-Kabupaten Way Kanan periode 2022 - 2028, bertempat di GSG setempat, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Forkopimda, Sekda, Kapolres, Kodim 0427 Way Kanan dan seluruh jajarannya serta para Kepala Kampung di 15 kecamatan dengan dua tahap pelantikan. Tujuh kecamatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan delapan kecamatan dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Dalam hal itu Raden Adipati juga menambahkan bahwa untuk itu, hendaknya anggota BPK diharapkan mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bagi Kampung, BPK bersama dengan Kepala Kampung bersinergi menempatkan peraturan Kampung dan menampung aspirasi masyarakat.
“Musyawarah dan komunikasi yang baik antara Kepala Kampung dan BPK sangat dibutuhkan guna bertujuan saling membantu mensukseskan kampung tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Adipati, jabatan BPK sama dengan jabatan Kakam, yakni selama 6 tahun kedepan, hal ini memungkinkan berjalannya setiap program pembangunan yang akan dijalankan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat kampung.
Oleh karena itu, BPK untuk periode ini kiranya akan mampu bersinergi dengan kepala Kampung dalam merencanakan, dan menjalankan prioritas pembangunan kampung, sehingga tidak menjadi terjadi ketimpangan antara Kakam dengan BPK.
Selain itu, sesuai dengan perannya BPK juga akan ikut mengawasi berjalannya setiap program pembangunan kampung yang telah disepakati sebagai prioritas pembangunan kampung, sehingga kedepannya keberhasilan pembangunan kampung dapat terwujud, dan masyarakat menjadi sejahtera.
“Kewenangan BPK telah diatur dalam Permendagri dan Perda, dalam menjalankan tugasnya di kampung, demi maju dan sejahteranya masyarakat kampung,” tegas Adipati.
Berita Lainnya
Pemkab Inhu Ikuti diskusi kajian audit Stunting tahap II bersama Kepala BKKBN RI
Wakil Bupati Lampung Utara Apresiasi Program RTLH dari TNI AD
Kadiskes Riau: Kasus DBD di Provinsi Riau Turun
Bupati Rezita Lantik Pengurus ITB Tergabung di Tiga Perguruan Tinggi di Inhu
Bentuk Kekebalan Komunal, Wagub Marlin Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Lapas
Plh Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Menghadapi Ramadhan di Tengah Pandemi Corona
Tingkatkan Program PSR, Gubri Syamsuar Minta Bantu Pemerintah Pusat
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lnhu Siapkan Dana 90,2 Miliar
Pemkab Meranti Perbolehkan Warganya Salat Tarawih di Masjid saat Ramadhan
Dishub: Hari Ini 21 Penumpang dari Malaysia Kembali Tiba di Bengkalis
Beri Motivasi Para Qari dan Qariah, Gubernur Kepri Hadir di STQH Nasional XXVI di Malut
Bupati Inhu Resmi Buka Acara Musrenbang RKPD 2023.