Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Lantik Anggota BPK se-Kabupaten Way Kanan, Bupati Adipati Harapkan Mampu Bersinergi dengan Kakam

BUALBUAL.com - Berkerja dengan bersungguh - sungguh, tanggung jawab, berdedikasi serta loyalitas tinggi, dan mampu bekerja sama dengan jajaran aparatur kampung, sehingga mampu bersinergi dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat kampung, serta BPK yang baru dilantik ini memahami betul tugas dan fungsinya, sebagai DPRD nya Kampung.
Demikian disampaikan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat melantik 1.425 anggota (Badan Permusyawaratan Kampung) BPK se-Kabupaten Way Kanan periode 2022 - 2028, bertempat di GSG setempat, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Forkopimda, Sekda, Kapolres, Kodim 0427 Way Kanan dan seluruh jajarannya serta para Kepala Kampung di 15 kecamatan dengan dua tahap pelantikan. Tujuh kecamatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan delapan kecamatan dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Dalam hal itu Raden Adipati juga menambahkan bahwa untuk itu, hendaknya anggota BPK diharapkan mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bagi Kampung, BPK bersama dengan Kepala Kampung bersinergi menempatkan peraturan Kampung dan menampung aspirasi masyarakat.
“Musyawarah dan komunikasi yang baik antara Kepala Kampung dan BPK sangat dibutuhkan guna bertujuan saling membantu mensukseskan kampung tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Adipati, jabatan BPK sama dengan jabatan Kakam, yakni selama 6 tahun kedepan, hal ini memungkinkan berjalannya setiap program pembangunan yang akan dijalankan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat kampung.
Oleh karena itu, BPK untuk periode ini kiranya akan mampu bersinergi dengan kepala Kampung dalam merencanakan, dan menjalankan prioritas pembangunan kampung, sehingga tidak menjadi terjadi ketimpangan antara Kakam dengan BPK.
Selain itu, sesuai dengan perannya BPK juga akan ikut mengawasi berjalannya setiap program pembangunan kampung yang telah disepakati sebagai prioritas pembangunan kampung, sehingga kedepannya keberhasilan pembangunan kampung dapat terwujud, dan masyarakat menjadi sejahtera.
“Kewenangan BPK telah diatur dalam Permendagri dan Perda, dalam menjalankan tugasnya di kampung, demi maju dan sejahteranya masyarakat kampung,” tegas Adipati.
Berita Lainnya
BREAKING NEWS: Hasil Swab Keluar, PDP Kab Inhil yang Meninggal Dunia Positif Covid-19
Menko Airlangga Yakin Masjid Tanjak Jadi Ikon Batam dan Kepri
Safari di Batubi, Bupati Cen Sui Lan Curhat soal Hutang dan Rasionalisasi Anggaran
ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Hari Ini, Bertambah 96 Orang, 24 dari Negara Terjangkit
Bupati Karimun Resmikan Pos KUK dan Beri Bantuan APD Kepada Kelompok Tani
Dua Pedagang dan Satu Pengunjung Pasar Tradisional di Dumai Positif Covid-19
Camat Mandau, Ajak Jemaah Masjid Al-Ijtihad Lebih Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan
Bupati HM Wardan Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemda Inhil, Berikut Nama-namanya
Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri Door to Door, Berikan Solusi Nyata kepada Masyarakat Kelurahan Toapaya Bintan
Selama 2022 Pemprov Riau Keluarkan 42 Izin Perceraian
Serius Perhatikan Inhil, Anggota DPR RI Ini Anggarkan Pembangunan Jalan Menuju Wisata Religi
Lingga Susun Perda PIKID dan Proposal IPRO