Sudah Tidak Bekerja Lagi, Nakes di Puskesmas Abung Kunang Tetap Ikuti Validasi Calon PPPK
BUALBUAL.com - Seorang oknum tenaga kesehatan honorer di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial JK diduga tidak aktif masuk kerja selama lebih kurang 1 tahun atau resign.
Akan tetapi tenaga kesehatan honorer tersebut tetap didaftarkan oleh Kepala Puskesmas Abung Kunang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal itu diungkapkan oleh NW narasumber terpercaya.
"Menurut sepengetahuan kami yang bersangkutan sudah setahun lebih tidak bekerja lagi," ungkap narasumber, Selasa (17/5/2022)
Ia menambahkan, para tenaga kesehatan honorer di Puskesmas Abung Kunang merasa berkeberatan atas pendataan dan pendaftaran JK menjadi PPPK.
"Kami selaku tenaga honorer tidak terima, karena dia sudah resign kok masih didata untuk pengangkatan," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan oknum tenaga kesehatan honorer Puskesmas Abung Kunang berinisial JK tidak memberikan konfirmasi balasan sebagai jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Minggu, (22/5/2022) pukul 14.18 WIB.
Pemerintah melalui pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tentunya hal tersebut diambil Pemerintah sebab saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota setempat.
Kebijakan ini memiliki ketentuan-ketentuan kriteria yang harusnya menjadi tolak ukur Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melakukan validasi nakes.
Diantaranya, termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN, memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan, sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.
Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes).
Berita Lainnya
Banjir di Karawang Terjang Rumah Warga Hingga Rusak Parah
Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru
DLH Tidak Segan Laporkan ke Pihak Berwajib Jika ada Perusakan Aset Taman Lampura
Api Berasal dari Kios Usaha Printing, 2 Rumah dan 2 Kios Terbakar di Pangeran Hidayat Pekanbaru
PT BSP Lakukan Investigasi, Terkait Pekerja Tewas dalam Insiden Ledakan Pipa Sumur Minyak
Warga Harapkan Logistik, Korban Banjir Lampung Utara Mulai Kesulitan Pasokan Makanan
Simpatisan Andi Cori Sempat Cekcok dengan Oknum Pegawai di Ruang Rapat Sekda Kepri
Dilmil I-03 Padang Gelar Sidang Pidana Terhadap Prajurit Lantamal IV Tanjungpinang
Masya Allah, Bidan Honorer Bunuh Bayinya Sendiri, Polisi Bongkar Makamnya Ambil Sampel DNA
Plang Diturunkan, Tanda Bubarnya DPW FPI di Inhil
Jenazah Alm H Permata Diperkirakan Sore Ini Tiba di Tanjungsengkuang Batam
Dugaan Roboh oleh Aksi Kriminal, Tower Listrik Dumai-Bagansiapiapi Riau Langsung Diperbaiki PLN