Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polres Inhil Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan saat Sedang Santai Dalam Rumah

BUALBUAL.com - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 18/05/22 yang lalu.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Bahkan saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil. Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,"katanya.
Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Tak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah.
Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.
"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan,"sebutnya.
Disana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.
"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Iptu Ridwan.
Berita Lainnya
Kapolsek Mandau Lepas Atlit 68 Bengkalis Ke Forki Riau
Sambut HUT Lantas ke-65, Satlantas Polres Rohul Gelar Bhakti Sosial ke Panti Asuhan dan Mesjid
Danlanud RSA Pimpin Ziarah di Taman Makam Pahlawan Ranai
Polres Karimun Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Tempat Hiburan Malam
Polres Karimun Gelar Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam
Dinas PU HST Cek Pengerjaan Perbaikan Mutu Jalan TMMD
Turnamen Catur Piala Dandim 0619/Purwakarta Digelar Dalam Rangkaian HUT TNI ke-77
Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan, Kapolda Riau: Ini Momen Kolaborasi Bantu Masyarakat
Kapolsek Peranap Diganti, Kapolres Inhu: "Rem Blong, Langsung Kerja"
Gotong Royong Warga dan Satgas TMMD ke 112
RTLH Program TMMD ke 112 Kodim 1004/Kotabaru Mulai di Cat Hijau
Narkotika Senilai 271,8 Milyar dan 18 Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polda Lampung