Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung.
Penetapan tersangka ini, setelah Tim Penyidik Kejari Inhil melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang saksi, inisial EC (Selaku PPK), H (s
Selaku PPTK), HDK (Selaku konsultan pengawasan) dan ES (Kontraktor).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menggelar perkara (Ekspose) terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun 2019, dan hasilnya disimpulkan EC, H, HDK sert ES, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Kamis (2/6/2022).
Dalam gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Inhil mengumpulkan 6 alat bukti, sehingga ke empat orang yang terlibat dalam proyek tender pembangunan Puskesmas Pulau Burung tersebut berstatus tersangka.
"Namun, satu tersangka inisial ES selaku kontraktor, berhasil melarikan diri sebelum ditahan dan sekarang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Maret 2022," paparnya.
Kepala Kejari Inhil, Rini menyebut Tim Penyidik juga memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
"Penyidikan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tahun 2019, dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 5,2 milyar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil," sebut Rini.
Proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB.
"Diduga ada mark up pada proyek tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," paparnya.
Rini memaparkan, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian Negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tersebut sebesar Rp. 476.818.201,79 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah koma tujuh puluh Sembilan sen).
"Tersangka EC, H dan HDK diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan terancam pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. Saat ini untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II A Tembilahan," imbuhnya.
Berita Lainnya
Simpan Paket Sabu Dalam Mulut, Remaja 19 Tahun Diamankan Polsek Abung Semuli
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Tertangkap Curi Uang, Mengaku Telah Dibelikan Narkoba
Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Simak, Ini Seruan Ketua Umum Alumni PA 212 Atas Vonis Habib Rizieq Shihab
Sempat Kejar-kejaran, Polisi bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Lampura
Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan
Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba
7 Kades Diperiksa Kejari Bengkalis, Dugaan Selewengkan Bantuan Covid -19
Tiga Pelaku di Tahan Polisi, Narkoba Jenis Sabu Asal Negeri Jiran Masuk Lewat Bengkalis
Kajari Rini Pinta Kades di Inhil Taati Aturan Jika Tidak Ingin Terjerat Kasus korupsi
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek