Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan di Pasar Negara Ratu, 3 Orang Warga Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Rencana pembangunan ruko di pasar Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dimanfaatkan tiga orang oknum warga setempat untuk melakukan pemerasan dan penipuan
Hal ini terungkap setelah beberapa warga pemesan mengeluhkan adanya pungutan biaya yang dirasakan tidak resmi dengan kisaran antara Rp.2.500.000'- sampai dengan Rp.5.000.000,- untuk mendapatkan Ruko.
Akibatnya salah seorang dari warga pemesan Suwandi yang telah memberikan uang sejumlah Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melapor ke Polres Lampung Utara.
Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa SH membenarkan adanya laporan dari warga yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara terkait dugaan kasus tindak pidana pemerasan atau penipuan.
Ketiga tersangka yakni, AS, AM dan AT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, pada hari Kamis (09/06/2022), oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.
"Tersangka ini memungut bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan nilai Rp 2 sampai dengan Rp 5 juta," kata Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa saat menggelar Press release di Mapolres setempat, Jumat (10/6/2022).
Dwi Santosa mengungkapkan, ketiga tersangka dianggap sudah meresahkan masyarakat desa Negara Ratu, dimana dalam melakukan aksinya mereka secara paksa memungut bayaran sewa kios dan toko tersebut.
"Kalau masyarakat ingin menempati dan menggunakan kios dan ruko tersebut, dan tidak mau membayar mereka mengancam tidak akan diberikan kepada masyarakat, Jadi ini sudah meresahkan," kata dia.
Menurutnya, ketiganya secara resmi telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan atau pasal 378 KUHP. Selain para tersangka, Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 44 juta, dua lembar kwitansi pembayaran dan buku catatan," katanya.
Dijelaskan Kompol Dwi Santosa, dalam perkara tersebut tidak ada keterlibatan oknum - oknum aparatur sipil negara (ASN). Bahkan polisi telah melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dinas Pasar Lampung Utara.
"Kita sudah telusuri dan melakukan pemeriksaan, tidak ada aliran dana ke Dinas Pasar," paparnya.
Berita Lainnya
Iming-imingi Bisa Jadi ASN, Warga Lampura Ini Ditipu Hingga 75 Juta
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kateman Karena Miliki Sabu
Satnarkoba Polres Bengkalis Buru Pelaku Narkoba, 4 Pelaku Diamankan
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Warga Air Jamban Mandau, Sontak Kaget Ada Warga Tewas Diduga Gantung Diri di Dalam Rumah
Polda Riau Tetapkan Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Tanaman Sawit
Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah
Team Opsnal Polsek Mandau, Ciduk JS Diduga Pengedar Shabu
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB capai 26 Gram Lebih