Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
.jpeg)
TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, inisial IM dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), inisial ZI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Kamis (16/6/2022).
Kedua tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil di tubuh PT. GCM tahun 2004, 2005 dan 2006.
"Kami baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil yakni PT.GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Haza Putra.
Ia mengatakan berdasarkan penyidikan umum tersebut Kejari Inhil telah melakukan pemanggilan terhadap kurang lebih 40 saksi dan 2 orang ahli.
"Dalam kasus ini, kami telah memanggil 40 orang saksi dan 2 orang ahli serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT. GCM 3 tahun tersebut yang berasal dari APBD tahun 2004 sebesar Rp.4,2 milyar," paparnya.
Dari hasil ekspose ini Tim Penyidik Kejari Inhil telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti dan harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
"Berdasarkan alat bukti ini, mengerucut dan mengarah kepada 2 orang tersangka inisial ZI selaku direktur PT. GCM saat itu dan mantan Bupati Inhil inisial IM periode 2003 hingga 2013," sebut Haza.
Setelah penetapan tersangka, Kejari Inhil mengeluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus atas nama kedua tersangka tersebut yaitu inisial ZI dan IM terkait tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal sebesar 4,2 milyar pada BUMD PT.GCM. Dimana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT. GCM dan penggunaan uang PT. GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
"Tersangka ZI saat ini setelah kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan terhadap tersangka IM saat ini kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Berita Lainnya
Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi
Pelaku Pencurian Uang 800 Juta dengan Cara Pecahkan Kaca Mobil di Batam Berhasil Diringkus Polisi
Dua Tahun DPO, Pelaku Curat di Kotabumi Selatan Berhasil Diringkus Polisi di Bakauheni
Polda Riau Tetapkan Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Tanaman Sawit
Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota
Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis Koloborasi Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri
Aktivis Rohil Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan