Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Tingkatkan Nilai RB, KemenpanRB Dorong Semua Perangkat Daerah Memiliki Agen Perubahan

BUALBUAL.com - Provinsi Riau meraih predikat B untuk Reformasi Birokrasi (RB) dengan nilai 67,45 pada 2021 lalu. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan sudah diatas rata-rata yakni 65,63.
Namun, untuk bisa mendapatkan predikat BB, tentu nilai yang harus didapatkan Provinsi Riau harus lebih baik lagi dari sebelumnya.
Reformasi Birokrasi mempunyai 8 area perubahan, jika nilainya bagus maka predikat BB bisa tercapai.
8 area perubahan tersebut diantaranya manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk meningkatkan nilai RB di Provinsi Riau, Pengelola Akuntabilitas KemenpanRB, Dwi Slamet Riyadi mendorong semua perangkat daerah yang ada di Riau memiliki agen perubahan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Pembinaan Akuntabilitas Kinerja dan Implementasi RB Instansi Pemerintah Provinsi Riau, yang ditaja oleh Biro Organisasi Tata Laksana Setdaprov Riau, di Grand Jatra Hotel Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja diperlukan pelopor perubahan, sekaligus dapat menjadi contoh (role model) dalam berperilaku bagi seluruh individu atau anggota organisasi yang ada dilingkungan unit kerja sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi, kata Dwi, difokuskan pada peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi.
Untuk itu, pada setiap instansi pemerintah yang melakukan program reformasi birokrasi perlu upaya membangun agen perubahan. Pembangunan agen perubahan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
"Agen perubahan merupakan penggerak di unit kerja atau dilingkungan kerja masing-masing," kata Dwi.
Demi terwujudnya tujuan yang ingin dicapai, Dwi menyebut bahwa agen perubahan harus berintegritas, tidak melakukan KKN, disiplin, memiliki kinerja tinggi, bertanggungjawab, inovatif, dan mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya.
"Agen perubahan bisa individu, tim atau kelompok yang menjadi pelopor perubahan sekaligus bisa menjadi panutan," pungkas Dwi.
Berita Lainnya
Viral Bimtek Aparat Desa se Inhil di Hotel Pacific Batam, Trio Beni: Itu Program APDESI
Bupati Lampura Hadiri HUT ke-61 Karang Taruna dengan Agenda Baksos dan Donor Darah
16 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya
DPD KNPI Sasar Desa di Kecamatan Tapung 'Lanjutkan Penyemprotan'
Hari Ini Covid-19, Riau Bertambah Satu Kasus Baru, Total 40 Kasus
Sejumlah Polisi Teladan Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-74
Bupati Inhu Berpesan Harus Menjaga Kesatuan Kebangsaan dalam Suku Ras dan Agama
Lonjakan Pasien Positif Corona, Bupati dan Gugus Tugas Inhil Perketat Penerapan Protokol Pencegahan
Ngeri, BKH PGRI: Honorer Dihapus, Rekrutmen PPPK Setengah Hati, Ada Potensi Tsunami Pendidikan
Kadiskes Riau Surati Kabupaten Kota Minta Jangan Lalai Tangani DBD
Lakukan Penyegaran, Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 2 Kadis, 1 Kaban
Pemprov Riau Raih Predikat Informatif Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022