Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Abdul Wahid : Pembentukan Daerah Otonomi Baru Hanya Provinsi Papua dan Flores yang diusulkan ke Pemerintah

JAKARTA (BUALBUAL.com) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H Abdul Wahid mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru dalam Rancangan Undang-undang Komulatif terbuka Tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibahas dalam beberapa hari ini disetujui hanya provinsi Papua dan Kabupaten Flores.
Hal itu ia ungkapkan saat ditemui awak media di Komplek Perkantoran DPR RI, selasa (28/6/2022)
"Memang benar, sedang dalam pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam beberapa hari ini, namun yang disetujui untuk diusulkan kepemerintah adalah Provinsi Papua dan flores, sementara yang lain hanya perubahan UU pembentukan provinsi, mengingat sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan kita saat ini"jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Lebih lanjut Wahid menjelaskan, Provinsi Riau, Jambi, Sumtra Barat dan lainya terbentuk berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.Selanjutnya otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
"Konsep otonomi daerah yang ada saat ini sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota"lanjut wahid.
Wahid juga mempertegas bahwa dengan perubahan melalui RUU Provinsi ini, masyarakat dapat kesempatan mengusulkan hak khusus, mengingat daerah-daerah selama ini sangat besar sumbangsihnya terhadap negara.
"Dalam RUU ini masyarakat dapar memuat kekhususan bagi daerahnya, mengingat setiap daerah juga sangat berperan dalam menopang negara kesatuan republik indonesia.
Pada kesempatan yang sama Abdul Wahid juga meminta dukuangan masyarakat indonesia, agar DPR RI dapat menyelesaikan RUU ini dengan lancar dan maksimal.
"Saya mewakili teman-teman di DPR RI mohon dukungan, semoga tahun 2022 ini dapat menuntaskan RUU ini, dan dapat sesuai dengan keinginan masyrakat," tutup politisi PKB ini
Berita Lainnya
Anggota Komisi IX DPR RI Bersama Kemenkes Berupaya Tingkatkan Paham Kesehatan
DPRD Bengkalis Gelar Rapat, Pansus Mengefektifkan Penyebarluasan Perda dalam Tatib DPRD
Anggota DPRD Provinsi Lampung Akan Panggil PT TBL Mesuji
DPRD Provinsi Riau 'Batasi' Kunjungan Kerja ke Luar Daerah
Usai dilantik Pimpinan DPRD Definitif Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat Agendakan Pembentukan AKD dan Banmus 2025
Sekda Kampar Sampaikan Langsung Jawaban Pemerintah Pandangan Fraksi-fraksi Ranperda APBD-P 2020.
Paripurna Persetujuan RAPBD DPRD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023
Ketua DR. H. Ferryandi Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil
Politis PDI Perjuangan Serahkan Bantuan Ambukance di Rokan Hilir, Effendi Sianipar: Semoga Bermanfaat
Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi Gelar Reses Di Kayangan, Duri
DPRD Lampura Adakan Sidang Istimewa HUT RI ke-76 dengan Mendengarkan Agenda Kenegaraan
HM. Wardan Hadiri Pembukaan Orientasi Anggota DPRD Se-provinsi Riau Gelombang II