Abdul Wahid : Pembentukan Daerah Otonomi Baru Hanya Provinsi Papua dan Flores yang diusulkan ke Pemerintah
JAKARTA (BUALBUAL.com) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H Abdul Wahid mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru dalam Rancangan Undang-undang Komulatif terbuka Tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibahas dalam beberapa hari ini disetujui hanya provinsi Papua dan Kabupaten Flores.
Hal itu ia ungkapkan saat ditemui awak media di Komplek Perkantoran DPR RI, selasa (28/6/2022)
"Memang benar, sedang dalam pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam beberapa hari ini, namun yang disetujui untuk diusulkan kepemerintah adalah Provinsi Papua dan flores, sementara yang lain hanya perubahan UU pembentukan provinsi, mengingat sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan kita saat ini"jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Lebih lanjut Wahid menjelaskan, Provinsi Riau, Jambi, Sumtra Barat dan lainya terbentuk berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.Selanjutnya otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
"Konsep otonomi daerah yang ada saat ini sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota"lanjut wahid.
Wahid juga mempertegas bahwa dengan perubahan melalui RUU Provinsi ini, masyarakat dapat kesempatan mengusulkan hak khusus, mengingat daerah-daerah selama ini sangat besar sumbangsihnya terhadap negara.
"Dalam RUU ini masyarakat dapar memuat kekhususan bagi daerahnya, mengingat setiap daerah juga sangat berperan dalam menopang negara kesatuan republik indonesia.
Pada kesempatan yang sama Abdul Wahid juga meminta dukuangan masyarakat indonesia, agar DPR RI dapat menyelesaikan RUU ini dengan lancar dan maksimal.
"Saya mewakili teman-teman di DPR RI mohon dukungan, semoga tahun 2022 ini dapat menuntaskan RUU ini, dan dapat sesuai dengan keinginan masyrakat," tutup politisi PKB ini
Berita Lainnya
DPRD menggelar paripurna istimewa sempena HUT ke-60 Provinsi Riau
H Abdul Wahid Sebut Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
DPRD Siap Anggarkan Dana Renovasi Stadion Utama Riau untuk Piala Dunia U20
Persoalan Naker Lokal & BPJS Kesehatan Topik Menarik Perhatian Warga, Saat Reses H.Adri Di Duri Timur
Gantikan Ustadz H Khozin Karena Ikut Pilkada, Sopandi Dilantik Jadi Legislator Kab Meranti
Harga Sawit Anjlok, Petani Menjerit Anggota DPR RI Abdul Wahid Mendesak Pemerintah Koreksi Kebijakan Larangan Export CPO
Pelaksanaan MTQ Kepri di Masa Pandemi Covid-19 Terkesan Dipaksakan
Realisasi APBD Riau Tahun 2019 Baru Capai 16 Persen, Begini Respon DPRD
Pertemuan LGBT Asean di Jakarta, DPD: Tutup Semua Akses dan Perizinan
Sebut Komisi C DPRD Riau, Replanting Kelapa Sawit PT Indosawit Subur Disebut Melanggar Undang-undang
Dapatkan 15 Kursi DPRD dan 5 DPR RI, PKS Sebut Jadi Pemenang di Riau
Terkait ADD Tahun 2020 Desa Bumi Ratu, Wakil Ketua I DPRD Pesibar: Akan Kita Usut Sampai Selesai