Tim Kuasa Hukum IMA Menilai Penahanan Mantan Bupati Inhil Terkesan 'Dipaksakan'

BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan yang ditahan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/6/2022) lalu, keberatan dan menilai penahanan klien mereka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir 'dipaksakan'.
"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum menghormati proses hukum yang dilakukan, tapi kami merasa keberatan dan menilai penahanan terhadap klien kami terkesan dipaksakan," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acanh SH didampingi anggota Tim Kuasa Hukum lainnya kepada wartawan, Jum'at (1/7/2022).
Adapun dasar mereka mengajukan Prapradilan mengacu kepada Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Prapradilan.
Adapun alasan keberatan mereka diantaranya klien mereka dalam kondisi sakit, mereka sedang melakukan upaya hukum Prapradilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan atas penetapan tersangka tersebut.
"Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menunggu hasil praperadilan tersebut. Dengan dilakukan penahanan terhadap klien kami tanpa menunggu putusan hakim, maka kami menilai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ' terkesan tidak menghormati proses Prapradilan yang sedang berlangsung," tegas advokat senior ini.
Dikatakan, pada hari Senin (27/6/2022) lalu sidang gugatan Praperadilan yang diajukan mereka telah disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, namun pihak Termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak datang, walaupun sudah dipanggil secara patut sesuai dengan aturan hukum.
"Sehingga hakim menunda sidang ke hari Senin (4/7/2022) mendatang, dan jika pihak Kejaksaan Negeri Indragiri tidak juga hadir, maka kami mohon kepada hakim untuk melanjutkan persidangan walaupun tanpa kehadiran pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," sebutnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada tahun 2004-2006 lalu.***
Berita Lainnya
Pejuang Marwah Tanjungpinang Minta DPRD Tanjungpinang Bantu Agar Rahma Buka Suara
KPM Kelurahan Tanjung Aman Keluhkan Beras BPNT Yang Tidak Layak Konsumsi
Proyek Dana Desa Dusun Tua Pelang Inhu Diduga Berbau Korupsi
Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, Kapolsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Dibombardir Israel Tanpa Henti, Anak-Anak Gaza Menggugat Dunia: Tolong Selamatkan Kami
Di Hari Jum'at, Masjid Al-Huda Tembilahan Diteror OTK, Siapa Pelakunya?
Gelar Aksi Demo, HMI Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak
Pasukan Israel Tutup Mata Air Palestina di Hebron dengan Semen
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Amankan Pelaku Narkoba di Desa Lubuk Sakat
Petani Karet di Sepahat Bengkalis, Diterkam Harimau
Wow, Terkait Kitamart Duri Besar Dana Rp 1,2 M Diduga Tidak Jelas, Penyaham Temui Camat Mandau
Tiga dari Sepuluh Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur Sudah Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Tidak Takut