Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Kejati Kepri Gelar Penerapan Restorative Justice di Karimun

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi terkait penerapan Restorative Justice dalam kasus hukum pidana bertempat di Aula Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Rabu (27/7).
Perlu diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kepala Kejati Kepri, Garry Yasid menyebutkan terdapat beberapa kategori kasus hukum yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Seperti pelaku atau tersangka dengan tindak pidana ringan (tipiring), ancaman pidana dibawah lima tahun, bukan residivis, dan yang terpenting tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak (korban dan pelaku).
"Dalam sosialisasi penyelesaian restorative justice ini, kita berfokus pada pada penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum," kata Gerry.
Menurutnya, stigma negatif masyarakat terkait proses hukum di negeri ini perlu di luruskan dengan edukasi dan sosialisasi seperti ini.
Ditambah lagi, sebuah kasus tidak hanya dapat dilihat dari bukti semata. Tetapi melirik dari sisi kemanusiaan serta hukuman yang ringan sehingga dapat diselesaikan diluar persidangan melalui jalur Restorative Justice.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan dengan adanya sosialisasi Restorative Justice ini dapat menjadi satu solusi dan edukasi penting bagi masyarakat Karimun dalam mendapatkan hak serta keadilan hukum yang jelas.
"Kita berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi ke masyarakat. Terlebih peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini seperti kepala desa, lurah, camat yang menjadi garda terdepan menyampaikan soal Restorative Justice ini ke masyarakat," katanya.
Berita Lainnya
MS dan Istri Diduga di PHK Sepihak oleh Perusahaan, Dinasker Inhil: Kami Akan Panggil PT THIP
Babinsa dan BPBD serta Warga Gerak Cepat Evakuasi Korban Tanah Longsor di Tanjungpinang Barat
Api Berasal dari Kios Usaha Printing, 2 Rumah dan 2 Kios Terbakar di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Korban Kebakaran Speedboat BNPB di Perairan Pulon Berhasil Dievakuasi
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru, 4 Orang Alami Luka Ringan
Warga Dumai Dapat Buaya saat Mancing Ikan di Kanal Chevron
Akan Lakukan Pertemuan dengan Bea dan Cukai, Rombongan Keluarga H Permata Tiba di Karimun
Gagalnya Pelaksanaan Vaksinasi ke- II, Disayangkan Ketua DPD GAZA Purwakarta
Kasus Penemuan Kartu BPJS di Tong Sampah, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Inhil
Penumpang Selamatkan Diri, Speed Boat Alifia Tembilahan-Guntung Karam di Terusan Saka Jalan Mandah
Iming - imingi Korban dengan Uang Rp5 Ribu, Pria di Inhil Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur
Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan