Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polda Lampung Lakukan Keadilan Restoratif kepada 9 Tersangka Ujaran Kebencian

BUALBUAL.com - Polda Lampung menghentikan penanganan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif. Dengan demikian, sembilan tersangka dalam kasus itu, dibebaskan dari hukumannya.
Sebelumnya, dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penanganan keadilan restoratif ini, berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.
"Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Brigjen Pol Subiyanto saat Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).
Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan. Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu," sebut Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung.
Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan Konferensi pers tersebut dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung yang dihadiri oleh Irwasda Polda Lampung, Bupati Tulang Bawang, Kapolres Tulang Bawang , FKUB Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang, Pendeta Sopan Sidabutar, Ketua Adat Kabupaten Tulang Bawang dan Ahli Hukum.
Berita Lainnya
Polres Lampura Gelar Pelatihan Pra Operasi Patuh Krakatau 2020
Polres Bintan Dukung Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran
Kapolres Lampura Pimpin Pengamanan Aksi Damai Jilid II Aliansi Mahasiswa
Respon Cepat, Kapolres Lampung Utara Beri Bantuan Kepada Korban Pengeroyokan
Pangkogabwilhan I Berangkatkan Personel ke Tanjungpinang
Jelang Pemilu Serentak 2024, Polda Lampung Gelar Latpra Ops Mantap Brata
TMMD Berakhir, Anggota Kodim 1002/HST Bongkar Kotis
Tugu Bertuliskan TMMD Reguler ke 113 Kodim 0619/Purwakarta Berdiri Tegak
Korem 033/Wira Pratama Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Rangka HUT Kodam I/BB
Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Akpol 97 Wira Pratama di Batam
Panglima TNI dan Kapolri Ajak Civitas Akademik, Pemuda hingga Ormas Terlibat Aktif Percepat Vaksinasi
Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas kepada Para Santri