Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi

BUALBUAL.com - Berkas perkara terduga pelaku inisial M (49) warga Kelurahan Kotabumi Udik diserahkan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabumi.
Penyerahan berkas perkara, terduga pelaku berikut barang bukti tersebut langsung oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH didampingi Kanit PPA Aiptu Meta bersama anggota pada Selasa (09/08/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
"Kronologis kejadian saat itu Rabu (09/3/2022) terduga M yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) melakukan aksi menyampaikan pendapat di kantor Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan 100 orang peserta yang terdiri dari laki laki dan perempuan," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.
"Namun dalam aksi tersebut dari hasil pantauan petugas di lapangan terdapat 7 orang anak-anak rentang usia 13 sampai dengan 15 tahun yang disertakan sambil membentangkan spanduk orasi kemudian padanya didapati selembar kertas berisi teks orasi," lanjutnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui anak anak tersebut merupakan santri dari salah satu Ponpes yang ada di Lampung Utara.
"Mereka turut hadir dalam aksi atas bimbingan dan arahan terduga pelaku lainnya yakni AS (berproses dalam berkas lain) yang sebelumnya telah menerima ajakan / permintaan dari terduga M," tambahnya.
"Untuk berkas perkara terduga AS telah dilengkapi dan juga telah dikirimkan ke JPU namun penyidik masih menunggu P21 nya," ujar AKP Eko, Selasa (09/08/2022).
"Terhadap terduga pelaku M sendiri, dengan telah diserahkan berkas perkaranya (tahap II) LP. No.Pol : LP/ A/ 626/III/ 2022/ SPKT Polres L.U / Polda Lpg tanggal 9 Maret 2022 ke JPU melalui Jaksa Eva Meilia SH MH, penahanan selanjutnya dilakukan oleh Jaksa sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B- 2390 /L.8.13/Eoh.1/07 /2022 tanggal 29 Juli 2022 yang diterima Penyidik pada tanggal 05 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas terduga pelaku M sudah lengkap (P21), namun penempatannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Warga Rumbai Pesisir Ini Bonyok Dihajar Massa
Kejadian Langka, Menteri di Singapura Ditangkap Atas Dugaan Kasus Korupsi
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan
Karyawan di Inhil Curi Uang Perusahaan Hingga 50 Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap di Jambi
Selama 2024, Polres Bintan Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Narkotika
Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Polsek Tualang
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru
Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid Bukit Kemuning Diringkus Polisi
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung