Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar

BUALBUAL.COM INHU- Kasus pelecehan seksual di bulan Juli lalu yang terjadi kepada korban inisial RS (18) warga Desa Bulu Rampai kecamatan serida Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), kuasa hukum korban angkat bicara terkait video yang sempat tersebar meminta jangan di publikasikan oleh masyarakat.
Video yang sempat viral kasus pelecehan seksual yang di lakukan lima orang pelaku di bawah umur terhadap RS (18) kuasa hukum korban meminta dengan tegas agar video jangan di publikasikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dianggap menjadi beban moral kepihak keluarga Korban khususnya kepada korban.
"Tegas kami sampaikan apabila ada terdapat di media sosial video yang di bagikan seseorang kepada publik akan kami tuntut secara hukum, kata kuasa hukum korban Imeldalius, SH., MH sebutnya pihak media Bualbual Rabu 7/9/2022
Mengingat kasus yang menimpah klayen kami pada juli lalu, korban masi mengalami trauma dan setiap melihat laki -laki ketakutan artinya kejiwaan korban masi terganggu.
Dijelaskan, dengan proses hukum berlanjut, nama akibat tindakan lima orang pelaku yang masih dibawah umur tersebut yang memaksa korban dan disetubuhi, dilecehkan dan direkam itu sangat menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban anak RSP alias R, dimana setiap ditanya terkait masalah tersebut, korban selalu keringat dan menangis, cenderung sering melamun dan diam, tidak berani melihat laki2 dan mnimbulkan trauma.
Saya Imeldalius, SH., MH sebagai Kuasa Hukum Korban menyayangkan hal ini terjadi dan pelaku dapat diberikan hukuman yang seberat-beratnya serta seadil-adilnya untuk korban sesuai Undang-Undang UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghapus video asusila tersebut, karena apabila ditemui masih ada yang menyimpan, memposting dan atau mengshare video tersebut, kami tidak segan-segan melakukan tidakan hukum untuk membuat laporan ke kepolisian Republik indonesia terkait UU ITE, kita berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi dimasyarakat, tutur Imeldalius.
Jadi tekait video viral di kec.seberida dimana tempat kejadian perkara Desa Buluh Rampai dekat TPU membuat masyarakat resah, untuk itu pihak korban meminta kepada Polres Inhu agar megusut tuntas kasus ini dengan menjalankan hukum yang berlaku sesuai UU.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan kasus pelecehan seksual di bulan Juli lalu sudah ditindaklanjuti sejak awal pelaporan pihak korban.
Juga disampaikan kepihak media saat di konfirmasi tentang vidio yang sempat viral sesuai dengan ketentuan UU ITE sejauh merugikan hak seseorang akan di lakukan proses hukum kepihak bersangkutan nanti apabila terjadi, tuturnya Misran.
"Untuk proses hukum kepada tersangka sudah tahap pertama sidang pengadilan negeri rengat kelas II B pada senin 5/9/2022," tutupnya.
Berita Lainnya
Truk Dilarikan Saat Ditinggal Shalat Jumat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kampar Kiri Dibantu Warga
Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang
Operasi Gabungan Gagalkan Penyeludupan Alkohol di Perairan Tanjung Sengkuang
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian
Dua Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya
Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Oditur Jenderal TNI
Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura
Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil