Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Media Gerbang Sumatra88 dan Pihak SMA 1 Abung Barat Laporkan Wartawan Abal abal Ambil Pungutan Liar

BUALBUAL.com - Pihak media Gerbang Sumatera88 dan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Abung Barat laporkan wartawan abal-abal pelaku pungutan liar dan penipuan , Sabtu (10/09/2922)
Pada Jumat (09/09/2022) sekira pukul 14.38 WIB pihak SMAN 1 Abung Barat atas nama Sri Harini selaku Bendahara sekolah melaporkan pelaku atas nama Ahmad yang telah melakukan tindakan pungutan liar dan penipuan ke Polres Lampung Utara.
Laporan dengan Nomor : STPL/2559/B-1/IX/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Dijelaskan oleh Sri Harini bahwa pelaku tersebut telah melakukan penipuan sejak tahun 2021, tepatnya pada 9 September 2021 dan meminta uang sejumlah Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan berlangganan koran selama 1 tahun.
Tindakan yang sama diulang kembali pada bulan Maret 2022, dan pelaku meminta lagi uang berlangganan koran sebesar 360 yang dijatuhkan untuk bulan Januari sampai Maret. Kemudian pada 31 Mei 2022 pelaku kembali lagi meminta uang sebesar 300 untuk pembayaran bulan April dan Mei.
Pelaku selalu meminta uang tersebut dengan alasan berlangganan koran, namun tidak melampirkan MOU dan bukti fisik. , yaitu koran yang disebutkan SKH Gerbang Sumatera88.
"Selalu minta uang tapi waktu kami minta koran dan MOU nya dia bilang besok ke besok terus dari situ kami mulai curiga," jelasnya.
Ditambahkan juga oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Barat Ratna Dewi, mengetahui adanya kecurangan dari pelaku, pihak sekolah mencari tahu Pimpinan Redaksi Gerbang Sumatera88.
Dari pihak Gerbang Sumatera88 mengatakan "tidak ada wartawan kami yang bernama Ahmad, apalagi ditugaskan untuk mengambil uang di SMAN 1 Abung Barat," jelas Deferi Zan, Pimpinan Perusahaan.
Kali ini pihak SMAN 1 Abung Barat didampingi oleh Media Gerbang Sumatera88 melaporkan tindakan tersebut kepada Polres Lampung Utara, dan sangat berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang sesuai.
Dalam laporan tersebut pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 pasal 372 KUHP dengan tindakan penipuan dan penggelapan.
Berita Lainnya
Massa Tolak UU Cipta Kerja Bentrok Saat Dihadang Polisi Menuju Istana Negara, 150 Orang Diamankan
Andi Cory Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Cukai Rokok di Bintan
Terkuak! Identitas Ahon Warga Sipil yang Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI
Istri Hamil 3 Minggu, Jenazah Mantan Ketum PB HMI Mulyadi dan Istri Berhasil Teridentifikasi
Dugaan Penganiayaan kepada Jurnalis, PWOI Nusantara Riau Minta Segera Ciduk Pelaku
KAMI Riau Kecam Keras Tindakan Represif Aparat saat Amankan Demo Anti Omnibus Law
Buaya Sungai Rokan Kian Ganas, BBKSDA Riau Diminta Turun Tangan
Diduga di Tembak, Pengusaha Terkenal Asal Kota Batam H Permata Meninggal Dunia
Masih Dilakukan Pencarian, Balita Terjatuh di Kanal Perusahaan PT THIP Pelangiran
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan
Meski Wajah sudah Sulit Dikenal, Ternyata Mayat di Pinggir Jalan Ternyata Siswi SMP Bernas yang Hilang
Berawal dari Latihan Perang, Ini Kronologi Tenggelamnya Kapal Nanggala-402