• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY

Redaksi

Jumat, 16 September 2022 21:56:02 WIB Dibaca : 340 Kali
Cetak


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Kuasa Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Syahril Abubakar, Wismar angkat bicara terkait amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap gugatan yang dilayangkan pihaknya kepada tergugat LAM versi Marjohan Cs yang menggelar Mubeslub.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada Kamis (15/9/2022) kemarin.

Isi amar putusan PN Pekanbaru tersebut adalah, pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000.

Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.

Wismar mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam putusan PN Pekanbaru tersebut. Dimana, hakim belum memeriksa pokok perkara, namun sudah memutuskan tidak bisa melanjutkan dan menyatakan tidak berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut.

"Kita para pihak terkait itu belum ada mengajukan barang bukti, baik tertulis ataupun bukti saksi. Nah, sekarang timbul pertanyaan, apa dasar hakim menyatakan tidak kewenangannya, dan berdalih bahwa yang berwenang itu adalah dewan kehormatan adat untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Wismar, Jumat (16/9/2022).

"Kita saja para pihak, baik penggugat dan tergugat, secara patut belum pernah memberikan AD ART ke majelis hakim, nah dari mana datangnya hakim bisa memutuskan perkara, sementara dasar hukumnya tak ada di tangan dia. Apa pegangan hakim? Apa benar dalam persoalan di AD ART yang berhak menyelesaikannya adalah DKA, kan belum ada dibaca dan dipelajari sama hakim," kata Wismar lagi.

Apalagi, menurut Wismar, Dewan Kehormatan Adat, di dalam AD ART tidak sama dengan Dewan Kehormatan profesi yang berwenang untuk mengadili suatu perkara yang dilakukan oleh anggotanya seperti profesi militer dan advokat.

Namun, dalam AD ART LAM, kata Wismar, tidak ada dicantumkan bahwa DKA berhak untuk melakukan hal tersebut. Melainkan, DKA berfungsi untuk memberika petuah adat, bukan menyelesaikan internal LAM.

"Jadi kita heran melihat pengadilan. Memutus perkara itu dasar hukumnya apa. Kami aja para pihak belum memberikan AD ART, kok hakim menyatakan hal tersebut. Walaupun ada eksepsi dari tergugat, tapi hakim itu harus melihat dasar hukumnya, dan itu adalah AD ART yang sama sekali belum diberikan ke hakim," herannya.

Selain itu, kata Wismar, secara logika, keputusan yang diambil harusnya dari AD ART bukan dari yang lain. Dan langsung memutuskan tidak berwenang mengadili. Wismar menilai hakim tidak profesional.

Padahal, kata Wismar, Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya juga pernah mengadili hal yang hampir sama dalam persoalan LAM Pekanbaru, dimana dalam perkara tersebut, bisa dilakukan pemeriksaan sampai akhir dan diputuskan siapa yang menang dan kalahnya.

"Nah kenapa dalam perkara ini hakim tidak bisa memutuskannya, dan mengatakan tidak berwenang. Apa karena salah satunya ada pejabat yang kira gugat, ada kesungkanan? Ini kan persoalan hukum. Bacalah dulu Pak Hakim AD ART itu. Kita sangat kecewa dengan sikap hakim yang begini," tegasnya.

Terhadap hal ini, kata Wismar, selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, pihaknya juga akan surati Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

"Kami akan laporkan ke KY," tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Raja Marjohan mengaku senang atas diterimanya eksepsi dari pihaknya oleh PN Pekanbaru.

"Alhamdulillah, eksepsi kita diterima oleh PN Pekanbaru dengan amar putus belum berwenang mengadili perkara yang digugat kepada klien kita," kata anggota kuasa hukum tergugat, Aziun Asyaari MH, Kamis (15/9/2022).

Aziun menjelaskan, dalam eksepsinya, kuasa tergugat menyampaikan, bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I, II, III dan IV, adalah mengenai perkara internal di Lembaga Adat Melayu Riau, dimana dalam gugatan penggugat baik dalam posita maupun petium penggugat menggugat keabsahan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau yang dilakukan oleh tergugat I, II, III dan IV pada tanggal 16 s/d 17 April 2022.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Mencuri Mobil di Showroom Ortu Sendiri, Seorang Ayah di Pekanbaru Laporkan Anak ke Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan

Gadis 13 Tahun di Jambi Digilir 5 Remaja di Kamar Kos

Polres Bintan Komitmen Berantas Judi, 4 Tersangka Diamankan

Helm dan Sepatu Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pencuri Motor di Inhu

Modus Menembak burung di kebun , Kapolsek Lirik Ringkus Pengedar Narkoba Satu buron

Pencuri Barang Rp15 Juta di Bangko Pusako Ditangkap, Sembunyikan Bukti di Perkebunan

Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya

Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi

Polsek Koto Gasib Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kosong, Polisi Tembak Satu Pelaku

Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru

Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi

Terkini +INDEKS

BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi

30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
30 Juli 2025
Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 2 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 3 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 4 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 5 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 6 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 7 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 8 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media