Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Ayo Buruan Cek, NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
.jpeg)
BUALBUAL.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12).
"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," kata Neilmaldrin.
Lalu, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Wajib pajak jangan khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NIK tersebut menjadi NPWP.
"Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu data base. Misal NPWP nya ga laku ga bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa," ujarnya.
Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.
Cara Validasi NIK
Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Berita Lainnya
Sekdaprov Adi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung LPP TVRI Kepri
Pengukuhan LAMR Inhil Kec Mandah, Bupati HM Warda Pinta Pertahankan Ciri Khas Budaya Melayu
Dirasa Lewati Areal Batas Berjualan Satpol PP Ingatkan PKL di Duri
Gubri Ajak Petinggi Adat Melayu se-Riau Gerakan Perekonomian Riau
Diapresiasi Gubri Syamsuar, Sri Mulyani Berdecak Bangga
Mahasiswa STIA Ar Ridho Gelar Aksi Demo, Pinta Pihak Kesra Rohil Terbuka Soal Dana Beasiswa
Bupati HM Wardan Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Pemkab Inhil Berikut Nama-namanya
96.496 Siswa Lulus Ujian SNMPTN, Pemerintah Siapkan 400 Ribu Beasiswa KIP-Kuliah
Dishub: Hari Ini 21 Penumpang dari Malaysia Kembali Tiba di Bengkalis
Wakil Bupati Lampung Utara Apresiasi Program RTLH dari TNI AD
Bupati Kampar Ikuti Upacara Hari Jadi TNI ke - 75 Melalui Virtual
Tiga Puluh lima Warga Terkena di angin Puting Beliung, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kab Rohil