Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
BUALBUAL.com - Diduga persiapan dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Natal), Polres Pekanbaru dilaporkan berhasil galgalkan peredaran narkoba seperti 73 kg daun ganja kering. Polisi juga mengamankan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pengungkapan itu dimulai Senin setelah pihaknya mendapat informasi adanya narkoba di kawasan Air Hitam Kota Pekanbaru.
Di TKP, petugas berhasil mengamankan tersangka Akronim TBS alias Todo dan AH alias Asrul dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Lanjutnya, pengembangan dilanjutkan di rumah tersangka TBS, dan tim kembali mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan satu kilogram narkotika jenis ganja.
“Dari sini, upaya pembangunan dilanjutkan dengan membangun rumah di Jalan Darma Bakti Ujung, di mana ditemukan 34 bungkus tanaman ganja dalam kotak,” kata Preah Budi, Senin (19/12/2022).
Dari hasil interogasi terungkap bahwa puluhan ganja telah diperoleh dari tersangka AM dan masih dilacak. Karena itu, tim dipecah menjadi dua bagian. Satu untuk mengungkapkan tujuan pengiriman dan yang lainnya untuk menemukan sumber informasi pemasok.
“Setelah itu, kami membagi menjadi dua tim, satu dari Padang Lawas dan satu lagi dari Jakarta. Di sini kami menggunakan teknik pengiriman terkontrol dan pembelian rahasia,” jelasnya.
Lalu Kamis (12/8/2022).
Polisi yang sudah berada di Padang Lawas berhasil menangkap tersangka berinisial SMM di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan. Sementara itu, petugas kepolisian di Jakarta berhasil menangkap tersangka berinisial AR tersangka, ASA DPO berawalan huruf R.
“Di Padang Lawas, petugas melakukan penggeledahan di Deda Huta Padang, diamankan tersangka berinisial AML dan MRN,” ujarnya. Meng Budi mengatakan puluhan kilogram ganja akan dikirim ke Jakarta, kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan jelang pesta malam tahun baru.
"Akan dikirim ke Jakarta. Mungkin ya (untuk pesta malam tahun baru), main set umumnya untuk fun, dan juga akan dikirim ke Jakarta (mungkin) untuk fun," ujarnya.
"Pengungkapan kasus ini 73 ganja kering di amankan petugas sebagai barang bukti yang berhasil disita dari tujuh tersangka yang sebagian masih ada DPO-nya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Pasal 114(2) dan/atau Pasal 112(2) UU RI 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Kapolres Bengkalis, Minta Masyarakat Agar Tetap Tenang Terkait Isu Penculikan Anak
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan
Laka Lantas 3 Kenderaan di Duri, Proses Damai
Polres Inhu Razia Warung Remang-remang dan Cafe