Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.
Adapun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki 3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan.
“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli, Kamis (22/12).
Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. startegi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.
Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.
“Sedangkan strategi penindakan terus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya.
Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perubahan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.
“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Dr.Indra Yopi : Petugas Medis Jangan Ragu Tetapkan Kasus PDP
Juru Bicara COVID-19 Alwizar: Jumlah PMI dari Negara Terjangkit Pulang Ke Kabupaten Bengkalis Terus Menurun
RSUD Arifin Achmad Terima APD dari Satgas Covid-19 Unri
Pemkab Bintan Lalukan Evaluasi Kinerja PTT, Honorer dan THL
Mahasiswa Apresiasi Capaian Vaksinasi Provinsi Kepri Tertinggi
Kapolda Riau Jalin Silaturahmi bersama PB GNP Covid-19, Sepakat Cegah Penyebaran Virus Corona
Masyarakat Harapkan Bupati Rohil Segera Perbaiki Jalan di Dusun Bangun Jadi yang Rusak Parah
Bupati Tubaba dan Anindya Bakrie Grup Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Anak Yatim
Presiden Jokowi Minta Pemda Tingkatkan Belanja Produk Dalam Negeri
Gubernur Riau Harapan Manajemen BRK Tingkatkan Kinerja
Wabup Lampura Hadiri Acara Silaturahmi Progam PKH se-Kecamatan Kotabumi Utara
Gawat! Riau Tambah 27 Kasus Positif Covid-19 Hari Ini, Total Hampir 200 Kasus