Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Capaian Kinerja Kejari Inhu Tahun 2022 Sangat Memuaskan

BUALBUAL.COM, INHU - Penilaian atas capaian kinerja pada setiap instansi negara yang dilakukan setiap penghujung tahun merupakan suatu bentuk evaluasi dan tolak ukur atas pelaksanaan tugas dan fungsi pada suatu institusi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan RI untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan modern, sehingga hal ini menorehkan berbagai pencapaian yang baik salah satunya yaitu Kejaksaan RI mampu menyandang predikat sebagai "Lembaga Penegak Hukum Yang Paling Dipercaya Oleh Masyarakat". Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari hasil kerja keras dari seluruh satuan kerja Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Romiyasi, S.H dalam keterangan persnya di Rengat, Jumat (30/12/22) mengatakan bahwa Kejari Inhu telah mencatatkan pencapaian luar biasa dan telah melakukan penegakan hukum yang humanis dan modern sesuai dengan visi dan misi Jaksa Agung RI.
"Pencapaian Kinerja Tahun 2022 adalah hal yang membuat kami bangga dan di tahun berikutnya kami akan selalu meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum demi mempertahankan marwah Kejaksaan di mata masyarakat khususnya di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," terangnya.
Dijelaskan, Kejari Inhu sepanjang tahun 2022 dalam hal penanganan perkara tindak pidana umum tercatat telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Kepolisian di wilayah Kabupaten Inhu sebanyak 337 SPDP, dengan rincian berkas perkara pidana yang telah dilakukan penyelesaian berkas tahap satu sebanyak 330 perkara.
Kemudian berkas tahap 1 (satu) yang memasuki tahap pra penuntutan sebanyak 307 perkara, perkara yang telah dilakukan penuntutan sebanyak 296 perkara dan yang telah dieksekusi setelah mendapat putusan pengadilan yang telah inkracht sebanyak 278 perkara.
"Adapun perkara yang tidak dilakukan penuntutan oleh jaksa merupakan tindak pidana dan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," jelasnya.
Catatan yang mengagumkan juga terdapat dalam hal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tercatat telah melakukan penghentian penuntutan atas persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dr. Fadhil Zumhana, S.H., M.H.) pada perkara pidana umum sebanyak 4 (empat kasus) antara lain : Qori Pratama Alias Qori yang melakukan KDRT kepada istrinya dan telah melanggar Pasal 44 Ke - (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya Syukurman Dawoli Alias Syukur yang melakukan pencurian sejumlah uang tunai dan telah melanggar pasal 362 KUHPidana, Erlianus Waruwu Alias Erik yang melakukan penganiayaan ringan dan telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Minta Ito Alias Ito yang telah melakukan percobaan pencurian sejumlah uang tunai dan telah melanggar pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Berita Lainnya
dr Indra Yovi : Warga Yang Pernah ke Kantor Camat Bukitraya, Puskesmas Rumbai, Silahkan Tes Swab
Plt Kadishub Rohul : Penghentian 6-17 Mei, Normalisasi Arus 24 Mei
Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terus Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Truk ODOL Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Putar Balik Kanan
Persiapan Matang: Gladi Bersih Pelantikan Anggota DPRD Indragiri Hilir Periode 2024-2029
Diskes Riau Beberkan Syarat Wajib Bagaimana Tempat Wisata Bisa Beroparasi Saat Cuti Bersama
Hadiri Kick Off Meeting GTRA Summit 2023, Gubernur Ansar Paparkan Kesiapan Kepri Jadi Tuan Rumah
Kadinkes Riau: Kabar Baik Hari Ini Dua Pasien Covid 19 Riau Sembuh
Gubernur Ansar Ajak Berbagai Elemen Ikut Andil Majukan Pendidikan di Kepri
Ketua Komisi I DPR RI: Khawatirkan Para Pekerja Media, Beberapa Rekan Wartawan ada Positif Corona
Gubernur Syamsuar Bangga Anak Riau Diterima Magang di Thailand dan Filipina
Pemkab Bengkalis Terima Penghargaan, Atas Capaian Tertinggi Vaksinasi Covid -19