Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen

BUALBUAL.com - Golongan masyarakat dengan upah Rp lima juta /bulan atau Rp 60 juta /tahun dikenai pajak pendapatan (PPh) sejumlah 5 %. Peraturan itu tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Rekonsilasi Penataan di Sektor PPh.
Batasan pendapatan terkena pajak (PKP) ini awalnya sudah alami peralihan. Peralihan itu tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).
Pada ketentuan baru, batasan pendapatan terkena pajak dinaikkan jadi Rp 60 juta /tahun atau Rp lima juta /bulan. Dan di ketentuan awalnya pemerintahan kenakan biaya pajak PPh 5 % untuk harus pajak dengan PKP sampai Rp 50 juta.
Ketentuan itu atur biaya pajak untuk pendapatan di atas Rp 60 juta /tahun. Pendapatan terkena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenai pajak 15 %.
Untuk pendapatan lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan biaya sejumlah 25 %. Pendapatan terkena pajak di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan PPh 30 %. Sementara pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenai PPh 35 %.
Berita Lainnya
Rahma: Lomba Bercerita sebagai Ajang Giatkan Literasi
BKMT Kepri Berikan Bantuan Korban Erupsi Semeru
Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi
DLH Kuansing Bergotong royong Membersihkan Kawasan DAS Dan Sport Center
Gubri : Banyak Masyarakat Punya Masker, Tapi Tidak Tahu Manfaatnya
Untuk Keempat Kalinya, Pemkab Inhil Sukses Raih Opini WTP
Anggota Desak Mundur Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis
Pemko Pekanbaru Anggarankan Rp 13 Miliar untuk Penanganan Banjir
Gubernur Kepri Pimpin Rakor Satgas Khusus Penanganan Covid-19 Daerah Perlintasan
Sebut Pegawai Menkue Iblis atau Setan, Begini Nasib Bupati Meranti di Tangan Sri Mulyani Cs
Langkah Wujudkan BERMASA, Kecamatan Pinggir Mendapat Alokasi Anggaran Sebesar 69,93 Miliar Rupiah
Bupati Bengkalis Ikut Apel Gelar Pasukan Operasi Lancang Kuning, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Lalu Lintas