Polda Lampung Tanggap Cepat Korban Cabul di Desa Lemong Pesisir Barat
BUALBUAL.com - Ditkrimum Polda Lampung, mendapatkan laporan ada mengenai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah usia yang terjadi di desa Lemong kecamatan Lemong kabupaten Pesisir Barat belum diamankan oleh Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat, Kamis (05/01/2023).
Direktur Reserse Kriminil Umum Kombes Pol Reynold Hutagalung lewat Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, benarkan terjadi tindak pidana pencabulan pada ABH sebagai korban AN (5) tahun, yang terjadi di tanggal 24 Desember 2022 kira-kira jam 14.00 WIB di daerah hukum Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat.
Pandra, menerangkan dengan tanggapan cepat Ditkrimum Polda Lampung, memberikan tugas Subdit 4 Renakta memberi pendampingan ke unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat, dengan mengikutsertakan karyawan sosial Dinas PPA Kabupaten Pesisir Barat untuk lakukan pengiringan pada ABH sebagai korban Pencabulan.
Seterusnya Pandra menjelaskan Polda Lampung menerjunkan Team Trauma Healing karena Korban ialah Anak di bawah Usia (ABH) buat dilaksanakan pengiringan untuk dilaksanakan psikologi oleh PPA kabupaten Pesisir Barat ajukan Restitusi pada korban ke LPSK, korban Pencabulan ABH untuk ditaruh di rumah aman.
Awalnya Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat, terima laporan dari FA sebagai orang tua korban AN (5) ABH korban pencabulan, dimana perisitiwa berlangsungnya pencabulan di hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 kira-kira jam 14.00 Wib IR nenek korban, menyaksikan MS sebagai terdakwa melalukan tindakan cabul pada AN (5) dengan memasukkan jemari tangan terdakwa di dalam alat kelamin AN.
Seterusnya orang tua korban FA sebagai pelapor sesudah mendapatkan info dari IR sebagai nenek AN dengan cara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.
Pandra, menjelaskan dengan tanggapan cepat Polsek pesisir Utara lakukan penangkapan pada MH sebagai terdakwa untuk dilaksanakan penyidikan dan penyelidikan.
Tanda bukti yang ditangkap oleh penyidik, 1 biji pakaian memiliki motif polkadot warna merah dan putih, 1 biji celana pendek warna putih, 1 biji kaos dalam warna pink dan 1 biji celana dalam warna biru.
Atas tindakan biadab yang sudah dilakukan aktor MH, ia akan dikenai ancaman seperti diartikan dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dengan sanksi hukuman minimum lima tahun penjara dan optimal 15 tahun penjara.
Berita Lainnya
Polres Bintan lakukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 Di Sejumlah Titik Di Wilayah Kabupaten Bintan
Kapolres Inhu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1 Pamen dan 1 PNS, Ini Namanya
DJKI Berikan Hak Cipta Aplikasi Dahsboard Lancang Kuning Milik Polda Riau
ASN Polresta Tanjungpinang Gelar Doa Bersama dan Anjangsana Dalam rangka HUT Korpri ke-51
Waka Polres dan Dua Kasat Polres Inhu Dimutasi
Kapolres Rohul Pimpin Penyemprotan Disinfektan dan Edukasi Warga Terapkan Protokol Kesehatan
Bakti Kesehatan Polri, Polresta Tanjungpinang Gelar Sunat Gratis
Cegah Penyebaran Covid-19, Mobil AWC Semprot Kota Tembilahan
Kodim 0619 Purwakarta Sambut HUT ke-78, TNI Laksanakan Kegiatan Olahraga, Bazar, Donor Darah, dan Bakti Kesehatan
Wabup Bersama Dandim 0314 Inhil Resmikan Kampung Pancasila di Desa Pekan Kamis
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Bersama Disbun Gelar Penyuluhan Tentang Perkebunan di Desa Teluk Bunian
Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Lampung Utara