Ditresnarkoba Polda Lampung Sukses Ungkap Kebun Ganja di Bakauheni Lampung Selatan
BUALBUAL.com - Team Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung sukses ungkapkan kebun ganja, sekitar 55 (lima puluh lima) tangkai ganja di Desa Hatta, Dusun Hatta, Kecamatan Bakauheuni, Lampung Selatan, Sabtu (7/1/2023).
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus lewat Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad benarkan info pengungkapan kebun Ganja itu.
"Kami telah verifikasikan infonya dengan barisan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, jika kebun ganja itu sukses disingkap sesudah petugas terima laporan warga," ungkap Pandra.
Pandra menjelaskan, atas dasar laporan itu, di hari Sabtu (7/1/2023) kira-kira jam 05.00 WIB petugas lakukan penyidikan dan sukses tangkap seseorang pelaku berinisial MR (51) berikut tanda bukti berbentuk 55 tangkai ganja dan alat bukti yang lain.
Ia menerangkan, urutan awalnya pengungkapan kebun ganja itu bermula Di hari Sabtu tanggal 6 Januari 2023, petugas memperoleh info ada tanaman ganja di kebun punya salah satunya masyarakat hatta kecamatan Bakauheni.
"Memperoleh info itu, selanjutnya Team Opsnal dari barisan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, tanggapan cepat langsung lakukan pengujian, dan mendapati kebun ganja di Desa Hatta, Dusun Hatta, Kecamatan Bakuheni, Lampung Selatan," katanya.
Selanjutnya anggota lakukan penyidikan dan mendapatkan info jika pemilik kebun itu namanya MR masyarakat dusun Hatta kecamatan Bakauheni, atas dasar info itu TIM Opsnal Subdit 3 lakukan penangkapan pada pelaku MR di tempat tinggalnya di dusun Hatta kecamatan Bakauheni Lamsel.
Waktu dilaksanakan investigasi pada pelaku MR, dan pelaku itu mengaku jika ia ialah pemilik dari kebun ganja itu. Selanjutnya pelaku MR dibawa ke kebun kepunyaannya yang berisi tanaman ganja untuk dipertunjukkan, dengan ditemani piranti dusun yakni kades dan 2 (dua) orang Pamong untuk melihat pencabutan tangkai ganja untuk dilaksanakan penyitaan sebagai tanda bukti.
Hasil dari penangkapan itu petugas dari barisan subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung sukses mengambil alih beberapa tanda bukti, 1 (satu) buah kotak stainless berisi 5 biji pipa kaca, 1 (satu) buah tas warna cokelat, dan 2 (dua) unit Smartphone.
"Sekarang ini pelaku MR, berikut barang Bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilaksanakan peningkatan dan penyelidikan," tutupnya.
Berita Lainnya
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank
Dua Oknum Pegawai BRK Duri Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
LHK Riau Dituduh Diduga Terima Rp 7 Miliar, Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis,
Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Kembali Ringkus Pelaku Curas Jambret
Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura
Dugaan Hina Profesi Wartawan, Perkara Berllanjut di Ditreskrimum Polda Riau
Transaksi Sabu, Satres Narkoba Polres Inhil Bekuk Ar di Sebuah Hotel
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sungai Intan Inhil