Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
LHKP Muhammadiyah Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Bisa untuk Amankan Pemilu 2024

BUALBUAL.com - Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ridho Al-hamdi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.
"Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca," kata Ridho dalam keterangannya di laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1).
Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.
"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.
Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.
"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.
Sejumlah kepala desa menggelar aksi di depan Kompleks MPR/DPR beberapa waktu lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Mereka pun meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini menuai penolakan dari sejumlah pihak. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai wacana perubahan masa jabatan kades mengkhianati prinsip demokrasi.
Berita Lainnya
Ketua DPD Demokrat Kepri Apri Dipecat, Hadiri KLB di Deli Serdang
IKMR, IWMR dan IPMR Kecamatan Bengkalis Nyatakan Sikap Dukungan Untuk Paslon Nomor Urut 1 Kasmarni Bagus Santoso
Warga Yakin Kasmarni Sosok Mantan Birokrat, Diyakini Memahami Sistem Pemerintahan Yang OKE
Sebelum Debat, P4TEN Sholat Maghrib Berjamaah di Masjid Al-falah
Astaga! Ketua MPR Sebut Ada 5 Partai Setujui LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis
Komunitas dan Berbagai Profesi di Inhil Deklarasi Gus Muhaimin Presiden 2024
Serikat Pekerja Bangunan Prov Riau Siap Menangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto
DPP PAN Berikan Dukungan Suyatno - Jamiludin di Pilkada Rohil 2020, Irvan Herman: Harus Menang
DPC Repdem Purwakarta Siap Menuju Wibawa Karta Raharja
Oknum Kades di Inhu Dilaporkan ke Bawaslu, Karena Terang-terangan Dukung Paslon di Pilkada 2020
Kampanye Di Teluk Lancar, Kasmarni disambut Hangat Luar Biasa
H Dani Daftarkan Diri, Agus Salim: PPP dan PKB Inhil Adalah Saudara Kandung