Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Modus Pinjam Motor Lalu di Gadaikan, Kini Pelaku Sudah Mendekam di Sel Tahanan Polsek Siak Hulu

BUALBUAL.com - Seorang pria warga Desa Tanah Merah di amankan di Mapolsek Siak Hulu, pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam, lalu di gadaikan dan tidak dikembalikan kepada korban.
Pelaku adalah BA (40) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, ia meminjam sepeda motor korban Syafrizal (31) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (12/2/2023) sekira pukul 24.00 WIB di depan rumah kontrakan korban yang berada di Perumahan Permai Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Sepeda motor milik korban yang dilarikan Merk Yamaha Fino warna merah BM 3396 DA atas nama Rusbaini. Dan barang bukti sebuah STNK Sepeda motor Merk Yamaha Fino warna Merah BM 3396 DS.
Awal mula kejadian ini Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira jam 24.00 WIB pada saat korban sedang berada di rumah kontrakannya kemudian pelaku BA datang menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri korban.
Namun korban awalnya menolak karena korban tidak mengenal pelaku dan kemudian pelaku memberikan ID Card pekerjaan untuk meyakinkan korban dan korbanpun yakin dan mau meminjaman sepeda motornya dan pelakupun membawa sepeda motor korban dan sampai saat ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk diproses dan ditindak lanjuti.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 23 FEBRUARI 2023 sekira pukul 08.00 WIB anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari anggota Subdit Jatanras Polda Riau bahwa ada mengamankan 1 orang yang di duga pelaku Penggelapan sepeda motor yaitu BA.
Kemudian atas Perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin , SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson, SH untuk berkordinasi dengan Unit Jatanras Polda Riau Kemudian Panit 1 Opsnal IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH beserta anggota Reskrim datang ke Polda Riau.
Pelaku di lakukan introgasi terhadap pelaku dan ia menjelaskan ada melakukan penggelapan terhadap 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah dengan No Polisi BM 3396 DS di wilayah hukum polsek siak hulu sehubungan dengan laporan korban Syafrizal.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, "kini ia di bawa ke polsek siak hulu guna diproses hukum lebih lanjut"ujar Kapolsek.
Ditambah Kapolsek, hasil interogasi pelaku, iameminjam sepeda motor dengan alasan menjemput istri dan meyakinkan korban dengan memberikan Id Card perkerjaannya,
"Kemudian pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada MT ( DPO) sebesar Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah )" jelas Zainal.
Berita Lainnya
Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau
Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
Balon Bupati Bengkalis Eet akan Jadi Saksi Disidang Korupsi Amril Mukminin
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Diduga karena Cemburu, Seorang Suami di Inhil Tega Habisi Istri
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Polisi Ringkus 2 Warga Kuala Enok, Inhil Terkait Tindak Pidana Narkotika
Polsek Tembilahan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Batang Tuaka
5 Pemain Judi Qiu-qiu Diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri di Kedai Kopi