Galery
DPMPTSP Inhil: Cuman 10 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Apoteker

BUALBUAL.com - Sebelum memulai praktik sebagai seorang apoteker, seseorang harus memiliki surat izin praktik. Surat izin praktik ini berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa seseorang diizinkan untuk melakukan praktik sebagai apoteker dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat surat izin praktik apoteker.
Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker Sebelum membuat surat izin praktik apoteker, Berikut Syarat jika kamu ingin mendapat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau

Persyaratan Administrasi 2 (Dua) Rangkap :
1. Permohonan Bermaterai

Surat Permohonan yang diajukan ke DPMPTSP Inhil, Anda harus memastikan sudah bermaterai dan sudah di tanda tangani pemohon
2. Foto Copi e-KTP

Pastikan Kartu Indentitas Anda Sudah di Poto Copy Terlebih Dahulu saat Melakukan Permohonan di DPMPTSP Inhil.
3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) Lembar

Pemohon Wajib Mempersiapkan Past Foto 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar Terbaru untuk Dilampirkan di Salah satu Persyaratan
4. Foto Copy Ijazah Pendidikan Apoteker yang Dilegalisir Asli/Basah

Foto Copy Ijazah Pemohon di Bidang Pendidikan Apoteker Wajib mempunyai legislatif dengan di buktikan dengan Legalisir Asli/Basah di Tempat Permohonan menempuh pendidikan.
5. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Asli

Pastikan Pemohon Telah memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Farmasi Indonesia (LFI).
6. Foto Copy SIPA Pertama (Jika mengajukan SIPA Kedua)

Jika Pemohon Sebelumnya Sudah Memiliki Sipa Pertama, untuk mengakukan perpanjangan cukup melampirkan Foto Copy SIPA Pertama
7. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

Pemohon harus memastikan kesehatan diri dengan di buktikan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
8. Surat Pernyataan dari Apoteker Bahwa Apoteker tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya Bermaterai
.jpg)
Pemohon harus membuat Surat pernyataan terkait Apoteker yang pemohon ajukan tersebut tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya, Bermaterai dan di tandatangani pemohon
9. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
.jpg)
Pemohon di wajibkan membuat Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan kefarmasian
10. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung bagi Apoteker di Fasilitas Kesehatan

Jika Pemohon Apoter di Fasilitasi Kesehatan, Pomohon harus mendapatkan Persetujuan dari Atasan
Surat izin praktik apoteker merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum seorang apoteker memulai praktik. Pastikan memenuhi semua persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. (Galery)
Berita Lainnya
Sekda Inhil Menghadiri Pembukaan MTQ VI KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2022 di Padang
Istighosah dan Tabligh Akbar Sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Wabup SU Lantik Pejuang Subuh Keritang
HUT Damkar ke -102, Bupati HM Wardan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Harus Dilakukan dengan Lebih Baik
Langsung Kelapangan, Gubri Edy Nasution Tinjau 3 TPS di Pekanbaru
Kampanye Germas di Pulau Kijang, Maria Hairani, SKM Ingatkan Germas Dapat Menurunkan Faktor Resiko Penyakit
Proses Pembuatan Camilan Tradisional di Kota Tembilahan Gabin Fla Susu Rasa Hemmm Eeenaak Benar!!!
Dinsos Inhil Serahkan 250 Paket Sembko Bagi PMKS, Lansia dan Anak Yatim di Rumah Singgah
Bupati Indragiri Hilir menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tahun 2021
Bupati HM Wardan dan Forkopimda Inhil Saksikan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual
Dalam Rangka HUT DWP Ke-23, Ketua DWP Inhil Buka Seminar Pola Asuh Anak dan Remaja di Era digital
Bupati Inhil HM Wardan Buka Pertemuan Forum Pembauran Kebangsaan
Ketua Dekranasda Inhil Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Musyawarah Nasional Secara Vidcon