Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Nyabu di Kebun Sawit, SR Diringkus Polisi
.jpeg)
BUAL-BUAL.COM - Asik menikmati narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar diringkus polisi.
Pelaku berinisial SR (31) itu diringkus di areal kebun sawit di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu pada Kamis (9/3/2023), sekira pukul 12.00 WIB.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 9 paket kecil sabu, kotak rokok merk Sampoerna, Hanphone merk Oppo dan uang Rp.460.000,- (Empat ratus.enam.puluh ribu rupiah).
Penangkapan pelaku berawal, Kamis, 09 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH menerima Informasi ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba di areal kebun Desa Kasikan.
Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan Penyelidikan, tepatnya sejitar jam 12.00 WIB didepan GS kebun sawit warga di Desa Kasikan.
Tidak lama kemuduan petugas melihat pelaku panggilan SR sedang berdua dengan teman pelaku yang melarikan diri dipanggil IY (DPO).
"Melihat petugas pelaku berusaha lari dan membuang barang bukti dalam kotak rokok kaleng yang ditemukan berjarak 3 meter dari pelaku diamankan," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu.
Selanjutnya setelah dicek ditemukan dalam kotak rokok tersebut pelastik berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu sebanyak 9 paket.
"Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut"ujar Kapolsek.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari IJ, pelaku membeli seminggu yang lalu langsung ke daerah Pasir Pangaraian, di Kecamatan Rambah arah ke Pawan sebanyak 1 Jie Seharga Rp.1.000.000 - (satu juta rupiah).
"Pelaku ini mengakui selain memakai, juga menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu. Dan kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tapung. Pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Nurman.
Berita Lainnya
Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi
Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang Mesuji Ungkap Pelaku Curat
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015
Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi
Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Saber Pungli