Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Inhu meringkus seorang pemuda, AS alias Adi (27), pemuda Seberang Rengat, pelaku pencurian isi rumah warga.
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu diamankan dirumahnya, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat Sabtu 11 Maret 2023, pukul 13.30 WIB oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga hasil curiannya.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Juma'at 17 Maret 2023 pagi membenarkan diamankannya seorang pelaku Curat di rumah milik Riski Arfizal (28), warga Dusun Kampung Jawa, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.
Aksi Curat itu diketahui pertama kali oleh istri korban, Rika Ariska (28), Jumat 24 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika itu Rika yang menjadi saksi dalam kasus ini datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah korban yang masih dalam proses pembangunan atau finishing untuk mematikan lampu.
Ketika masuk lewat pintu depan, Rika sudah mulai curiga ketika melihat steling yang biasa digunakan tukang untuk bekerja pada ketinggian sudah bergeser dari tempat semula. Rika langsung masuk kedalam sebuah kamar yang digunakan menyimpan sejumlah perabotan rumah tangga.
Benar saja, barang-barang milik korban telah hilang, seperti
1 buah kuali, beberapa buah sendok, beberapa buah garpu, 2 lusin gelas, 2 lusin piring, beberapa buah lampu LED, 1 unit senapan angin, 1 pucuk senapan angin, 1 unit mesin pompa air merek sanyo, 1 buah jemuran stainless dan 1 unit magigcom.
Rika langsung menyampaikan hal itu pada korban, kemudian korban datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K mengintruksikan tim Opsnal untuk turun kelapangan guna penyelidikan.
Sabtu, 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menawarkan dan hendak menjual barang-barang milik korban berupa 1 pucuk senapan angin kepada sejumlah warga, termasuk pada korban.
Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang laki laki yang menguasi dan menawarkan barang berupa 1 pucuk senapan angin, laki-laki tersebut mengaku bernama JN alias Jal. Dia suruh menjual senapan angin seharga Rp 600 ribu serta sejumlah perabotan rumah tangga oleh AS alias Adi.
Selanjutnya, tim memburu AS alias Adi, sekitar pukul 13.30 WIB, AS alias Adi berhasil diamankan dirumahnya. Pada tim, Adi mengaku telah mencuri sejumlah barang-barang dirumah korban. Tim juga mengamankan sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian yang belum sempat dijualnya.
Berita Lainnya
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta
Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Modus Ngaku Anggota Polisi, Pelaku Begal di Pekanbaru Ini Pukul dan Ambil Barang Korban
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Tiga Pelaku Curas Diringkus Polres Tubaba, Satu Masih Buron
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Paket Proyek di PUPR Kampar Diduga Dilaksanakan Tanpa Tayang di LPSE
Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Polres Siak Bekuk Dua Pelaku Narkotika, 24 Paket Sabu Diamankan