Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura

BUALBUAL.com - Tim TEKAB 308 Presisi bersama Tim Khusus Polres Lampung Utara (Lampura) Polda Lampung dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH meringkus empat orang terduga pelaku pemerasan para sopir-sopir kendaraan Truck angkutan barang di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Senin (27/3/2023).
Keempat orang yang diamankan petugas tersebut mengaku mengatasnamakan sebuah Ormas, merupakan warga Kecamatan Abung Barat masing-masing AT (39), EL (37), HR (38) dan seorang diantaranya KS (46) oknum PNS, warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat.
Kasatres AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK mengatakan, sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa oknum warga yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truck angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kecamatan Abung Kunang.
"Salah satu dari pengemudi Truck selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampung Utara," ujarnya, Selasa (28/3).
Dikatakan oleh Kasat AKP Eko, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 16.00 wib TKP Jalinsum Desa Talang Jembatan.
"Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor mengejar kendaraan yang dikemudikan oleh korban, kemudian diberhentikan secara paksa lantas selanjutnya meminta uang Rp 10.000," jelasnya.
Terkait pengungkapan aksi para pelaku, tim kita melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target oleh pelaku.
"Dan benar saja saat salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat kita ringkus, kemudian setelahnya dilakukan pengembangan, kembali kita menangkap tiga pelaku lainnya yang berada didekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke Mapolres," kata AKP Eko.
Saat ini keempat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan, barang bukti yang kita sita berupa uang tunai Rp 280.000, 8 stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya.
"Mereka para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan," pungkas Kasatreskrim.
Berita Lainnya
Dua Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Diamankan Polsek Bukit Raya
Baru Jual HP Keburu Ditangkap Polisi, Dua Maling di Pekanbaru Terekam CCTV saat Bobol Kos Mahasiswa
Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Dua Pelaku Pembakaran Motor Dibekuk Sat Reskrim Polres Karimun
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi
Hindari Petugas, Pecandu Simpan Sabu di Minyak Rem Sepeda Motor
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu
Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penghipnotis yang Resahkan Warga
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Seorang Warga Tembilahan Ditangkap Polisi bersama 9 Paket Sabu