Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

BUALBUAL.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. JPU menilai Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
"JPU menyatakan bahwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, turut serta, dan melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip dari Suara.com pada Kamis, 30 Maret 2023.
"JPU menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra," tegas JPU. Kasus penangkapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menyeret Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Kasus ini berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu.
Teddy Minahasa yang ketika itu masih menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas. Tak hanya Teddy dan Dody, tetapi sederet nama lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Salah Satu Tersangka Oknum ASN di Inhil
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang
Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang
Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas
3 Pelaku Narkoba di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Jumat Curhat,Polsek Kuindra Terima Masukan dari Masyarakat Sapat
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
Besok, Amril Mukminin Disidangkan Secara Online
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat